Iklan

Berita Dompu TerbaruKabar DompuKabar Dompu TerkiniKriminalPemerkosaanPersetubuhan

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda di Manggelewa di Ringkus Polisi

Dompu Siar
, Sunday, May 29, 2022 WAT
Last Updated 2022-06-01T07:32:54Z
Ilustrasi



Kabar Dompu, Dompu Siar - Sempat Kabur dari pengejaran pihak Kepolisian usai melakukan perbuatan tak senonoh terhadap anak di bawah umur, pelaku tindak pidana pemerkosaan asal Manggelewa berhasil di ringkus Tim Puma Sat Reskrim Polres Dompu. Minggu (29/05/22) pukul 17.00 WITA.


Pelaku berinisial K (19 Tahun) yang beralamatkan di Dusun Lara, Desa Lara, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, meluapkan hasrat bejadnya terhadap korban, sebut saja Bunga (14).


Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar, S.Sos membenarkan bahwa pelaku telah tertangkap atas dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Doromelo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.


"Benar, kami telah mengamankan K pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap NP yang terjadi di salah satu rumah warga di Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa. K berhasil kami tangkap di Desa Kwangko, Kecamatan Manggelewa", ujar Kasat Reskrim AKP Adhar, S.Sos.


Kronologis kejadian, Kasat menjelaskan, bahwa pada tanggal dan bulan diatas telah terjadi tindak pidana Pemerkosaan yang dilakukan oleh terlapor K (19 Tahun) terhadap Bunga (14 Tahun) dengan kejadian.


"pada saat itu berawal dari Korban keluar bersama dua (2) orang temanya NA, dan DI, kemudian korban pergi ke pasar malam yang berada di Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa, setelah sampai di sana korban bersama temanya bertemu dengan saudara K (pelaku) kemudian berkenalan.


Terduga Pelaku (Foto: Ist)


"Setelah itu kedua teman korban ijin pergi, mendapati korban sendiri kemudian timbul niat pelaku K untuk melakukan aksi bejatnya tersebut yang di mana pelaku mengajak korban pergi ke rumah kakak milik pelaku  yang pada saat itu dalam keadaan sepi dan melakukan aksinya dengan cara memaksa korban untuk membuka baju kemudian menutup mulut korban", jelas Adhar.


Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut. 


Berdasarkan laporan kejadian di atas kemudian pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 sekitar pukul 17.00 wita, TEAM PUMA POLRES DOMPU Bersama Anggota Reskrim Polsek Manggelewa melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Desa Kwangko, Kecamatan Manggelewa, yang sedang mengendarai motor kemudian tim langsung melakukan Penghadangan dan berhasil mengamankan pelaku. 


"Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui telah melakukan perbuatanya sebanyak dua (2) kali ditempat yang sama. Selanjutnya tim langsung membawa pelaku ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut," tutupnya. (Tim/Rif)

SepekanMore