Iklan

JagungKriminalManggelewaPencurianPolsek Manggelewa

Bawa Kabur Bibit Jagung Hibrida, Pemuda Ini Digiring Ke Mapolres Dompu

Dompu Siar
, Monday, March 08, 2021 WAT
Last Updated 2021-03-09T03:51:34Z
Terduga Pelaku


Manggelewa, Dompu Siar - Diduga mencuri bibit jagung hibrida seorang pemuda berinisial AK (20), warga Dusun Selaparang, Desa Matua, Kecamatan Woja, Dompu digiring ke Mapolres oleh Tim Puma Polres Dompu, Senin (8/3/2021) sekira pukul 17.30 Wita.

"AK ditangkap aparat lantaran diduga kuat sebagai pelaku pencurian bibit jagung hibrida di perkiosan milik Anwar (42) warga Dusun Samangawa, Desa Sukadamai, Kecamatan Manggelewa," ungkap Aiptu Hujaifah, Paur Subbag Humas Polres Dompu dalam keterangan tertulisnya. 

Penangkapan itu juga lanjutnya, diperkuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/K/10/III/2021/NTB/Res.Dompu/ Sek. Manggelewa, Tanggal 8 Maret 2021. 

Menurut pengakuan korban, dulu, Sabtu (28/11/2021) sekira pukul 12.37 wita, lanjutnya, "terduga berpura-pura menjadi pembeli alat pertanian di perkiosan korban. Ia lalu pergi ke belakang kios untuk mengambil alat tersebut".

Nahasnya, situasi itu dimanfaatkan oleh korban untuk mencuri bibit jagung tersebut kemudian kabur. Karena merasa dirugikan, "korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke SPKT Polsek Manggelewa untuk diteruskan ke Polres Dompu," terangnya.

Menindaklanjuti hal itu, Kasatreskrim Polres Dompu memerintahkan Tim Puma untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku. 

Setelah mengumpulkan informasi mengenai keberadaan pelaku, beber Hujaifah, Tim Puma yang dipimpin oleh Katim, Ipda Zainul Subhan, yang mana pada saat itu sedang duduk di bersama temannya di Desa Nowa Kecamatan Woja, dan langsung membawanya ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut.

"Terduga pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 (satu) dengan ancaman hukuman 7 penjara," pungkasnya. (Far)

SepekanMore