Iklan

EkonomiInfo BisnisInspirasiKota BimaWali Kota Bima

Ekonom Muda Ini, Resmi Didapuk, Pimpin Perumda Bima Aneka Oleh Walikota Kota Bima

Dompu Siar
, Monday, March 15, 2021 WAT
Last Updated 2021-03-27T17:03:58Z
Direktur dan Pengawas BUMD, Saat Dilantik,
Kota Bima


Kota Bima, Dompu Siar - Wali Kota Bima H. Muhammad Lutfi, SE melantik dan mengambil sumpah jabatan Dewan Pengawas dan Direktur Perumda Bima Aneka, di Aula Kantor Walikota Bima, Senin (15/3/2021), sekira pukul 10.00 Wita. 

Pelantikan ini dihadiri pula oleh sejumlah pejabat antara lain, Sekretaris Daerah Kota Bima Drs. H Mukhtar MH, seluruh jajaran Asisten Pemerintah Kota Bima, serta seluruh Kepala Pimpinan OPD Kota Bima, pimpinan BUMN/BUMD yang ada di Kota Bima.

Pada pelaksanaannya, Julhaidin, SE., Ekonom muda, handal, cerdas dan gesit ini didapuk sebagai nahkoda dan resmi dilantik sebagai Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bima Aneka dan Drs. Ec. H Ahmad Rimawan sebagai Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bima Aneka.

Dalam sambutannya, Wali Kota Bima mengungkapkan harapannya agar dengan dilantik dan disumpahnya pejabat Perumda tersebut mampu memikul tanggung jawab dengan baik dan maksimal sehingga bisa mengembangkan dan memajukan usaha masyarakat kota Bima. 

"BUMD ini adalah yang perdana terbentuk di Kota Bima, pemerintah berharap dengan hadirnya Perumda mampu menjadi satu perusahaan yang bisa mendorong geliat ekonomi masyarakat di Kota Bima," kata Wali Kota.

Wali Kota berharap agar peran serta berbagai pihak untuk mendukung BUMD, karena Badan usaha yang berdiri tidak lain adalah milik pemerintah. 

"Pemerintah harus mensupport karena ini juga milik pemerintah, tidak berjalan sendiri," lanjutnya.

Diakhir sambutannya, diingatkannya bahwa kehadiran BUMD haruslah berlandaskan pada aturan yang telah tercantum. Dengan demikian kegiatan usaha yang diupayakan bisa berjalan sesuai dengan ketentuan dan bisa menghasilkan deviden atau menghasilkan keuntungan baik bagi pemerintah maupun masyarakat. 

"Badan usaha harus jelas marginnya, koridornya tidak boleh lari dari akta notaris atau ketentuan. Masukan dari berbagai pihak juga dijadikan pertimbangan sehingga BUMD bisa melaju dengan baik. Ketika BUMD tersebut sudah bisa menghadirkan deviden, berarti usaha tersebut sudah mulai berkembang dan bernafas," pungkasnya. (Red)

SepekanMore