Iklan

Kemenko-PMKLebaran 2021Mudik LebaranNasional

Pemerintah Resmi Keluarkan Keputusan Larangan Mudik Lebaran Tahun Ini

Dompu Siar
, Friday, March 26, 2021 WAT
Last Updated 2021-03-26T08:05:33Z
Foto: Antara


Jakarta, Dompu Siar - Pemerintah Republik Indonesia resmi mengeluarkan keputusan tentang larangan mudik untuk lebaran tahun 2021 bagi seluruh masyarakat, Jum'at (26/3/2021). 

Keputusan itu sudah melalui tahapan pertimbangan serta kajian terutama berkaitan dengan resiko penularan Covid-19 yang tergolong masih tinggi.

Melansir laman Kemenko-PMK, Menko, Muhadjir Effendy dalam keterangannya menegaskan kendati ada cuti bersama satu hari dan libur lebaran namun tidak diperbolehkan untuk mudik.

Menurut Muhadjir, angka penularan dan kematian akibat Covid-19 masih tinggi, terutama pasca libur panjang. Hal ini belajar dari pengalaman di tahun sebelumnya.

"Cuti bersama idul fitri satu hari ada, tapi enggak boleh ada aktivitas mudik. Pemberian bansos akan diberikan," kata Muhadjir dalam konferensi pers virtual, di kantornya.

Lanjut Muhadjir, aturan resmi tentang larangan mudik akan diatur lebih lanjut oleh Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Nantinya larangan mudik lebaran ini berlaku pada 6-17 Mei 2021.

"Mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur kementerian dan lembaga terkait. Untuk kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadhan akan diatur Kemenag, dan berkonsultasi dengan organisasi keagamaan," kata Muhadjir.

Lebih lanjut, kata Menko Kebijakan melarang mudik lebaran ini, diambil sesuai arahan Presiden joko Widodo pada 23 Maret 2021. 

Kebijakan itu berlaku untuk seluruh ASN/TNI-Polri karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat.

Muhadjir menambahkan, seluruh kementerian dan lembaga akan mempersiapkan komunikasi publik yang baik mengenai peniadaan mudik ini.

Larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021 dan sebelum itu dan sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu.

"Diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," pungkas Muhadjir. (Ma/Kemenko-PMK)

SepekanMore