Iklan

Lintas NTBLombok BaratPolres Lombok Barat

Polisi Bongkas Kasus Penggelapan Puluhan Motor di Lombok Barat

Dompu Siar
, Wednesday, March 31, 2021 WAT
Last Updated 2021-03-31T10:50:05Z
Polisi Bongkas Kasus Penggelapan Puluhan Motor di Lombok Barat



Lombok Barat, Dompu Siar - Kepolisian Resort Lombok Barat dengan berbagai upaya berhasil membongkar kasus Penggelapan Kendaraan Roda Dua yang melibatkan seorang pria berinisial CA (48), mantan kontraktor yang pernah beroperasi di Mataram, Selasa (30/3/2021)

CA dalam aksinya tercatat 46 unit motor, jika ditotalkan seharga mencapai 1.5 miliar rupiah, dengan modus untuk memenuhi kebutuhan perusahaan akan sepeda motor.

Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus S Wibowo S.I.K., dalam keterangannya pada konferensi pers di Sea View Hotel Aruna Senggigi, mengungkapkan, bahwa dugaan kejahatan penipuan yang dilakukan oleh pelaku, bernilai total miliaran rupiah.

"Tercatat 46 kendaraan yang digelapkan oleh terduga, angkanya fantastis, Rp. 1,5 miliar. Korbannya ada 46 orang," ungkap Kapolres.

Kapolres yang saat itu didampingi Kapolsek Senggigi, AKP Bowo Tri Handodo, mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan timnya terduga pelaku melakukan aksinya seorang diri.

Meskipun demikian, pihaknya tetap berusaha terus mengembangkan kasus tersebut guna mengetahui adanya keterlibatan pihak lain.

"Kami masih mendalami dan memiliki dugaan kuat bahwa tersangka tidak seorang diri dalam melakukan aksinya, hanya saja kami masih mengedepankan fakta-fakta dan bukti yang ada," jelas Kapolres.

Sebanyak 46 unit kendaraan bermotor yang digelapkan tersebut, terdiri dari delapan unit kendaraan roda empat dan 38 unit kendaraan roda dua.

"Dari seluruh kendaraan yang diduga digelapkan, tinggal 16 unit sepeda motor yang belum ditemukan keberadaanya, dan sedang dalam upaya pencarian," jelasnya.

Dalam melakukan aksinya, terduga mencari korban dengan alasan perusahaannya membutuhkan kendaraan roda empat dan roda dua untuk kegiatan operasional.

Upaya tersebut dilakukan tersangka ternyata sudah lama, yakni, sejak Desember 2020 hingga Maret 2021, di mana pelaku menggadaikannya kepada beberapa pihak dengan harga yang bervariasi.

Untuk kendaraan roda dua mulai dari Rp. 8 juta sedangkan untuk kendaraan roda empat berkisar antara Rp. 18 juta hingga Rp. 30 juta.

Pelaku kini telah diamankan ke Mako Polres Lombok Barat untuk diproses lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun," katanya. (Ma)

SepekanMore