Iklan

Aksi ProtestAspirasiKempoPekat

Kisruh Tapal Batas Kempo-Pekat, Ketua Forum Tambora: Ini Menyakitkan

Dompu Siar
, Thursday, September 30, 2021 WAT
Last Updated 2021-09-30T11:49:56Z
Hasdin Rangga Kasipahu, Ketua Forum Tambora
(Foto: Ist)



Dompu, Dompu Siar - Baru-baru ini, publik khususnya warga di Kecamatan Pekat dirisaukan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Nomor 130/227/Pem/2021 tentang Pembentukan Tim Perubahan Tapal Batas Kecamatan Kempo dan Kecamatan Pekat pertanggal 3 Juni 2021 lalu.


Akibatnya, sejumlah warga Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu-NTB melakukan aksi demonstrasi, di depan Kantor Camat Pekat, Rabu (29/9/21). 


Dilansir dari laman talkingnews.com, Korlap aksi Nasuhi, S.Sos., dalam orasinya sangat menentang atas keputusan Bupati tersebut. 


Karena menurutnya, Pekat dan Kempo batas wilayah sudah jelas yakni mulai dari titik Barat Desa Nangamiro (Sori Kananga) sampai titik timur Sori Tompo Desa Sori Tatanga sesuai dengan PP No 22 tahun 1995.


Oleh karenanya, pihaknya mendesak pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan serta Desa supaya menghormati sebagaimana PP No 22 tahun 1995.


Menanggapi hal itu, salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Pekat, Hasdin Rangga Kasipahu, ikut angkat bicara mempertanyakan sekaligus menentang Surat Keputusan tersebut.


"Ini menyakitkan, ini kan rancu sekali, jangan-jangan ada pihak tertentu yang ingin memanfaatkan kekuasaan untuk memuluskan kepentingan individu," kata pria paruh baya yang juga Ketua Umum Forum Tambora ini.


Menurutnya, mewakili masyarakat Kecamatan Pekat, sangat disesalkan jika Pemerintah Kabupaten, mempersoalkan kembali batas Wilayah Kempo-Pekat.


Wilayah Yuridiksi Kabupaten Dompu
(Sumber: Pa-Dompu)


Ia menjelaskan, tidak terbantahkan bahwa batas wilayah Kecamatan Pekat, sudah ditinjau dari segala sudut pandang, baik secara historis, geografis, administrasi bahkan potensi yang ada di dalamnya.


Secara historis, bukan tanpa alasan, Tapal Batas Kecamatan saat ini, itu mengacu pada sejarah meletusnya Gunung Tambora, yang mana rembesan wilayah letusan sampai di wilayah Tompo.


"Memang dulu Wilayah Kecamatan Pekat saat ini, masuk Kecamatan Kempo secara administratif," ungkapnya pada saat dimintai tanggapannya via jejaring seluler, Rabu, (29/9/2021).


Namun, sambungnya, setelah dimekarkan secara bersamaan dengan Kecamatan Woja, Kecamatan Kempo dibagi dua, sampai lahirlah Kecamatan Pekat saat ini.


"Adapun secara geografis administratif, sudah jelas diatur dalam peraturan pemerintah, yakni dengan mengacu pada bentangan alam, Daerah Aliran Sungai (Sori) Tompo itu," jelasnya.


Dari segi potensi, beber Hasdin, dulu Wilayah Kecamatan Pekat ini merupakan daerah terisolir, terpencil meskipun memiliki Sumber Daya Alam yang melimpah.


"Maka sejak dimekarkan, Kecamatan Pekat akhirnya menjadi kawasan terbuka, terlebih dengan kehadiran Taman Nasional Gunung Tambora, Industri Perkebunan seperti Pabrik Gula PT. SMS, bahkan pertambangan pasir, dan masih banyak lagi," paparnya.


Hasdin menegaskan, issue tapal batas ini seharusnya tidak perlu dipersoalkan lagi, apalagi jika membawa kepentingan-kepentingan tertentu, semisal ingin menguasai lahan dan sebagainya.


Potret Padang Savana Tambora (Google Img)


"Kita minta Bupati Dompu, Kader Jaelani, agar segera mencabut kembali Surat Keputusan tersebut, karena itu hanya menghambur-hamburkan anggaran, bahkan bisa jadi melanggar peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan," tegasnya.


Pria yang saat ini menetap di Desa Doropeti, Kecamatan Pekat itu meminta, agar Bupati harusnya lebih focus merealisasikan janji-janji politiknya, antara lain Program Jagung, Porang, Padi, Sapi dan Ikan (Jara Pasaka).


"Selain itu, saat kampanye, Bupati juga pernah berjanji akan menyelesaikan sengketa lahan yang ada di Wilayah Kecamatan Pekat, harusnya itu yang difokuskan dulu," pintanya menutup tanggapan Surat Keputusan Bupati yang saat ini sedang hangat diperbincangkan. (Rif)

SepekanMore