Iklan

Darurat PanahKabar Bima TerkiniKriminalPanah LiarPolres Bima Kota

Gegara Ketapel Lengkap Anak Panah, Tiga Pelajar di Kota Bima Resmi Ditahan

Dompu Siar
, Monday, April 18, 2022 WAT
Last Updated 2022-04-18T13:12:09Z
Puluhan Anak Panah yang berhasil disita Polisi


Kabar Kota Bima, Dompu Siar – Inilah akibatnya kalau kedapatan memiliki dan atau menguasai serta menggunakan apapun bentuk Senjata Tajam (Sajam).


Tiga orang yang menguasai dan didugakan menggunakan Sajam jenis Ketapel, busur dan panah, saat cipta kondisi (Cipkon) patroli aksi bentrok di Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota Kota Bima, beberapa waktu lalu, akhirnya resmi jadi tersangka dan ditahan.


Begitu kabar terbaru disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, Minggu (17/4) malam ini.


Ketiga orang yang didugakan menguasai, memiliki dan menggunakan Sajam jenis Ketapel busur panah itu, masing-masing AR (17), YJ (17) dan MF (16), ketiganya warga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.


“Ketiganya selain resmi jadi tersangka atas kepemilikan Sajam, juga mulai ditahan malam ini,”jelas Rayendra. Ketiga orang ini kata Kasat Reskrim, ditahan sesuai dengan surat perintah penahanan masing-masing.


Tiga Pelajar Terduga Kepemilikan Anak Panah di Tahan di Mapolres Bima Kota


Ketiganya, urai Rayendra, disangkakan telah melanggar Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 pasal 2 ayat 1 yakni dengan sengaja membawa, menguasai senjata tajam tanpa hak.


“Ketiga tersangka ini, saat patroli Cipkon atas bentrok antar kelompok warga di Kelurahan Melayu pada 6 April lalu, diamankan karena memiliki dan menguasai sajam jenis busur panah,”tutup Rayendra. 


Lanjut ke halaman berikutnya

SepekanMore