Iklan

RKUHP ANTARA DEMOKRASI DAN PEMBATASAN BEREKSPRESI.

rajunanakpantai
, Wednesday, February 15, 2023 WAT
Last Updated 2023-02-16T07:25:36Z

Indonesia telah banyak menganut sistem pemerintahan pada awalnya, namun dari semua pemerintahan yang bertahan di era reformasi 1998 sampai dengan pemerintahan saat ini menggunakan pemerintahan yang demokrasi. Sewalupun dengan berbagai hal masalah yang telah dilalui. Demokrasi di Indonesia sendiri memberikan kebebasan bagi setiap orang untuk melakukan suatu perbuatan maupun Tindakan. Artinya bahwa Indonesia telah memberikan kebebasan yang sebebas-bebasnya sehingga setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat maupun anspirasinya masing-masing.

Hans Kelsen dalam teorinya mengatakan demokrasi adalah sebuah proses yang berkelanjutan menuju kesempurnaan, dan awal dari pemikiran tentang demokrasi yang dijelaskan oleh Hans Kelsen adanya ide kebebasan dari benak manusia atau dari pemikiran manusia itu sendiri. Dengan teori yang dikatakan oleh Hans Kelsen tersebut bahwa demokrasi Ketika di pertemukan kepada kepentingan umum atau jika dipertemukan dengan kehidupan masyarakat maka kita diberikan kebebasan dalam segala hal dan juga memiliki Batasan dengan Tindakan yang dilakukan tersebut. John locke juga mengatakan bahwa hak-hak indivu itu sudah ada Ketika kita baru dilahirkan sekalipun karena itu sudah menjadi kodrat dari manusia itu sendiri. Salah satunya termasuk hak untuk menyampaikan mendapat tersebut.

Dengan adanya RUU KUHP (rancangan undang-undang kitab undang-undang hukum pidana) yang telah disahkan oleh DPR (dewan Perwakilan Rakyat) pada selasa tanggal 06 Desember 2022 menjadikan undang-undang tersebut sebagai undang-undang yang kontrofersial dikalangan masyarakat pada umumnya mengingat beberapa pasal yang telah dikeluarkan atau diputuskan secara tidak langsung membatasi masyarakat dalam melakukan sesuatu dengan bebas sesuai dengan hak yang sudah menjadi terikat dalam kehidupan atau individu manusia itu sendiri. Dalam demokrasi sendiri memberikan hak yang sama maupun setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka, dan demokrasi memberikan hak penuh kepada masyarakat untuk ikut serta menentukan hukum dan pembuatan hukum itu sendiri.

Demokrasi dalam UUD 1945:

Pasal 1 ayat (2) 1945 yang berbunyi “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”

Pasal 28 yang berbunyi “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pemikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”

Para ahli menyatakan Demokrasi:

Aris toteles menyatakan demokrasi merupakan suatu kebebasan, dengan prinsip demokrasi merupakan kebebasan, dengan hadirnya kebebasan setiap warga negara (masyarakat) bisa berbagi kekuasaan di dalam suatu wilayah karena ketika seseorang tidak menganut demokrasi maka dia akan hidup sesperti budak.

Menurut H. Harris sochen demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena kekuasaan harus berada di tangan rakyat dan itu juga sudah ada dalam diri manusia yaitu dalam human rights atau Hak Asasi Manusia (HAM).

Dalam teori Hans kensel menyatakan demokrasi merupakan sebuah proses berelanjutan sampai menuju kesempurnaan, dan awal untuk mencapai kebebasan melalui pola pikir yang bebas dan hak yang bebas dalam melakukan tindakan.

Dalam pandangan Prof Mahfud MD dalam demokrasi suatu organisasi demokrasi harus berawal dari rakyat dan memiliki persetujuan dari rakyat karena kedaulatan berada di tangan rakyat.

Hal tersebut Mengartikan  bagaimana bentuk dari demokrasi maupun pembatasan pembebesan berekspresi dalam suatu tindakan baik untuk bangsa (negara/pemerintah) maupun untuk masyaraat itu sendiri. 

Dalam RKUHP yang terbaru ini memberikan penjelasan yang sangat rancu dalam mengartikan pasal-pasal sehingga melahirkan pemaknaan dalam pembatasan berekspresi semisal dalam pasal 218, 219, 240, 241, dan pasal 273.

Pasal 218 dan 219 ini menjelaskan bagaimana seorang warga negara tidak boleh menghina harkat dan martabat seorang presiden maupun wakil presiden dan perlakuan ini tidak diberlakukan ketika untuk kepentingan umum. Dengan pasal tersebut menjadikan pembatasan bagi seseorang untuk melakukan kritisisasi terhadap presiden dan wakil presiden rocky gerung memberikan contoh bahwa kritikan itu ketika sesorang melakukan ingkar janji yea berhak seseorang mengkritik terkecuali seseorang tersebut angsung menyatakan kerbau maka berhak orang itu di adili bukankah di aturan sebelumnya sudah mengatur tentang itu semua.

Dalam asas equality before de law semua orang sama dimata hukum maka sesorang tidak boleh membedakan antara pemimpin dengan masyarakat seseorang mengkritik itu hasil dari kebijakannya jadi wajar ketika seseorang mengkritik presiden sesuai dengan arti demokrasi menurun UUD 1945 yang telah dijelaskan di atas seperti yang dijelaskan oleh Dr, Zainal Arifin Mochtar ahli hukum tatanegara UGM dalam setiap pembuatan uu harus secara rasional dan proposional seperti dalam pasal 218 tersebut dan lebih baik pasal tersebut di atur dalam pturan perdata bukan pidana, karena kalo berbicara pidana maka akan berbicara hubungan antara pemerintah dengan pemerintah sehingga seringkali penegakan hukum yang ada sering tidak ada indenpendensi sama sekali sewalaupun dalam bahasanya mereka, mereka selalu independensi.

Dalam pasal 240 dan 241 menjelaskan bagaimana kita tidak boleh menghina pemerintah baik melalui online maupun offline dalam pasal inilah secara jelas pembatasan berekspresi mengingat dalam HAM (hak asasi manusia) dalam pasal (4) menjelaskan “tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan, perbudakan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun mesti dilarang” dalam pasal ini menjelaskan bahwa sesorang tidak boleh memperbudak orang lain dengan alasan hukum itu sendiri, maka dari itu pemerintah Ketika ingin mengeluarkan aturan harus secara merata artinya tidak hanya pada penghinaan terhadap pemerinta tetapi juga Ketika pemerintah melakukan Tindakan yang sama apakan hal tersebut juga akan berlaku untuk mereka? Maka dari itu asas equality before the law (persamaan di mata hukum) harusla tetap berlaku

Pasal 273 ini menjelasan bagaimana seseorang harus di beri ijin terlebih dahulu baru bisa melakukan aksi sedangkan dalam aturan yang lama bahwa seseorang ketika turun aksi hanya sebatas memberitahukan kepada pihak yang berwajib dan apabila dalam tindakan tersebut melakukan tindakan yang anarkis maka pihak yang berwajib berhak untuk membubarkannya, di sisilain pasal ini memberikan ketidak jelasan hukum mengingat aturan yang dibuat adabeberapa yang spontan dan membuat masyarakat marah jalan satu-satunya di lakukan oleh masyarakat adalah dengan aksi tetapi ketika pihak berwajib tidak memberikan ijin maka hal ini akan menjadikan pasal ini menjadi pasal pembatasan berekspresi dan melanggar UUD 1945 yang memberikan kesempatan kepada semua orang untuk menyampaikan pendepat secara bebas dan terbuka.

Dari hal ini pemerintah harus lebih mlihat keadaan dan konsekuensi terlebih dahulu baru bisa memberikan atau mengeluarkan suatu aturan dan begitupula MK (mahkamah konstitusi) sebagai penguji suatu undang-undang terhadap undang-undang dasar 1945 harus lebih jernih dan saya yakin dengan hal tersebut bisa dilakukan oleh MK maupun pemerintah hari ini.

SepekanMore