Iklan

KamtibmasPekatPencurian

Bobol Rumah Warga Doropeti, Komplotan Maling Ini Dibekuk Aparat Polsek Pekat

Dompu Siar
, Thursday, January 14, 2021 WAT
Last Updated 2021-01-15T01:11:53Z

 

Komplotan pelaku, (15/1). Foto: Ist

Pekat, Dompu Siar - Aksi panjang tangan yang dilakukan oleh oknum yang tidak ingin mencari pekerjaan yang halal kerap menjadi momok tersendiri bagi masyarakat.

Berbagai motif dan modus serta barang hasil curian seolah tidak habis untuk dikembangkan oleh si pelaku.

Kali ini kasus pencurian terjadi di wilayah hukum Polres Dompu, tepatnya di Kecamatan Pekat, yang dialami Gede Brata (36) warga Dusun Samada, Desa Doro peti.

Tidak tanggung-tanggung, aksi pencurian kali ini diduga dilakukan oleh rombongan 5 (lima) orang komplotan, yakni FA bersama empat rekannya yang saat ini diamankan di Mapolsek Pekat.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, (06/01/21) sekira pukul 09.30 wita, saat korban tak berada di rumah karena sedang membesuk keluarganya yang melahirkan di rapajabu Dusun Garuda, Desa Tambora.

Mirisnya, sekembalinya si korban ke rumahnya sekira pukul 13.00 Wita, ia temukan pintu rumahnya dalam keadaan rusak dan terbuka, berikut isi rumah berupa satu unit Televisi 21 inch, sepasang salon (speaker) serta satu unit receiver digital raib digondol maling. Atas hal itu iapun bergegas melaporkan ke Polsek Pekat.

Atas laporan warganya, Kapolsek Pekat Ipda Muh. Sofyan SH memerintahkan anggotanya untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan serta melakukan penangkapan terduga pelaku.

Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan, pihak Polsek Pekat mengantungi satu nama yakni (FA, 22 tahun) warga Dusun Safahu, Desa Doro peti, sehingga pada Selasa (12/01) sekira pukul 00.15 wita (dini hari) FA ditangkap di rumahnya selanjutnya diamankan di Mapolsek Pekat dan dilakukan pemeriksaan.

Di hadapan pemeriksa, FA membeberkan bahwa pencurian itu ia lakukan dengan cara membongkar (membobol) pintu rumah korban bersama FR (16), ia juga menceritakan keterlibatan rekannya yang lain dalam pencurian tersebut.

Dijelaskannya, JF (23) membantu mengangkut barang curian dengan menggunakan sepeda motor, sedangkan dua rekan lainnya yaitu AP (18) dan IF (20) bertugas sebagai penjual barang hasil curian, keempat rekannya tersebut berdomisili di Desa yang sama dengan FA.

Atas keterangan FA, pada hari yang sama sekira pukul 13.30 Wita, Pihak Polsek Pekat menangkap AP dan mengamankan satu unit televisi.

Tak berhenti disitu, pada hari ini, Kamis (14/01/21) dimulai sekira pukul 18.00 wita secara bertahap anggota Polsek Pekat menangkap FR, JF dan IF di rumahnya masing-masing serta mengamankan barang bukti lainya, selanjutnya digelandang ke mapolsek Pekat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Untuk mempertanggung perbuatannya, kelima pemuda tersebut dijerat dengan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara. (DS-SB)

Tonton Video Berikut!



SepekanMore