Iklan

ManggelewaNarkotikaPolres DompuPolsek Manggelewa

Ketika Salon Kecantikan 'Bobi' Desa Tanju Manggelewa, Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba Oleh Ketiga Oknum Ini.

Dompu Siar
, Tuesday, January 26, 2021 WAT
Last Updated 2021-01-27T04:25:41Z
Ketiga pelaku yang diciduk aparat, (26/1). Foto: Ist



Manggelewa, Dompu Siar -
Penangkapan terkait narkotika dan obat terlarang, kembali terjadi di wilayah hukum Kepolisian Sektor Manggelewa. 

Gerak cepat Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Dompu berhasil menciduk tiga pria yang diduga hendak bertransaksi (jual beli) Narkotika golongan satu bukan jenis tanaman yaitu sabu sabu, tadi malam, selasa (26/01/21) sekira pukul 21.00 wita, di dalam sebuah salon kecantikan (Salon Bobi) Dusun Terawang, Desa Tanju, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.

Dilansir dari Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah saat memberikan keterangan terkait penangkapan tiga pelaku. 

"Tiga pria yang dimaksud yaitu dua orang berdomisili di Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu yaitu AH (28) warga Dusun Nggaro nae, Desa Tanju dan SF (41) Dusun Suka maju, Desa Tente, sedangkan satu rekannya yang lain yaitu JR (24) mengaku beralamat di Dusun Tolo oi, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa," ungkapnya.

Terkait penangkapan itu, dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Tamrin S.Sos. dalam keterangannya, Tamrin menyebutkan bahwa ketiganya memang sedang melakukan transaksi barang haram itu.

"Tadi malam kami telah mengamankan tiga pria beserta barang bukti, kuat dugaan kami ketiganya hendak bertransaksi Narkoba", tutur Kasat Narkoba.

Penangkapan itu berdasarkan informasi yang dihimpun anggota bahwa di salon tersebut sering dijadikan tempat bertransaksi Narkoba, atas informasi itu Kasat Narkoba memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki lebih lanjut.

Atas informasi itu, anggota memantau aktifitas di salon tersebut, anggota mencurigai 3 pria yang masuk bersamaan ke dalam salon, setelah memastikan ketiganya berada di dalam salon, anggota menghampiri dan memanggil warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan. Sebelum dilakukan penggeledahan anggota menunjukkan Surat Perintah Tugas.

"Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan 3 klip transparan yang diduga jenis sabu sabu dalam kantong jaket AH yang masing masing seberat 3,35 , 3,31, 0,33. Total berat barang bukti 6,99 gram. Selain itu, anggota juga mengamankan dua unit Handphone dan satu unit Sepeda motor Honda Vario selanjutnya dibawa ke Mapolres Dompu," terang Hujaifah.

Kepada ketiganya dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Mereka juga akan dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun," tutup Hujaifah. (ds-sy)

SepekanMore