AKJ-Syah / Jara Pasaka, (21/1). Foto: Ist |
Dompu, Dompu Siar - Setelah melalui tahapan-tahapan pilkada, Pasangan Calon Bupati Kader Jaelani dan Calon Wakil Bupati, H. Syahrul Parsan, ST., MT kini resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Dompu yang terpilih melalui proses Pilkada yang diselenggarakan pada Hari Rabu, Tanggal 9 Desember 2020, tahun lalu.
Penetapan kedua pasangan pemenang Pilkada serentak ini, berdasarkan hasil Keputusan Rapat Pleno Terbuka yang telah dilaksanakan oleh KPU di Aula Kantor KPU Kabupaten Dompu, Kamis (21/1/2021) dimulai sekitar pukul 15.30.Wita.
Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka untuk menetapkan paslon tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Dompu, Arifuddin dan didampingi 4 Komisioner Agus Setiawan, Anchory, Sulastriana, dan Yaser itu dihadiri pula oleh Paslon AKJ-SYAH didampingi istri dan LO.
Sementara itu Pejabat Bupati Dompu, yakni H. Bambang M. Yasin tidak tampak pada acara namu diwakilkan kepada Sekda Drs. H. Muhibbuddin, M. Si, Ketua DPRD Kabupaten Dompu Andi Bachtiar, A. Md. Par, Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, S. IK, Dandim 1614/Dompu diwakili Pasilog, Kapten Inf. Hamzah, Ketua Pengadilan Negeri Dompu, Mukhlassuddin, SH., MH.
Tampak juga Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Drs. Irwan didampingi Anggota Wahyiddin, S. Pd, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Dompu yang diwakili Kasi Penyelenggara Syariah Drs. Abdurrahman, Kepala Kejaksaan Negeri Dompu M. Abeto Harahap, SH., MH dan sejumlah Pimpinan Partai Politik yang ada Kabupaten Dompu.
Sebagaimana dilansir dari media onlien Lensa Post, Ketua KPU Kabupaten Dompu Arifuddin menjelaskan dari 270 daerah provinsi, kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020, ada 132 KPU yang tercatat dalam Gugatan Perselisihan Hasil Pemilu di registrasi Mahkamah Konstitusi.
'Alhamdulillah KPU Kabupaten Dompu tidak termasuk di dalamnya," jelasnya.
Lebih lanjut ia membacakan hasil Pilbup dan Wabup Dompu tahun 2020. Pasangan Hj. Eri Aryani - Ichtiar, SH memperoleh 50.105 suara, pasangan Kader Jaelani - H. Syahrul Parsan, ST., MT dengan perolehan 58.039 suara dan pasangan Syaifurrahman Salman, SE - Ika Rizky Veryani memperoleh 43.420 suara.
Dengan demikian kami menetapkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu atas nama Kader Jaelani dan H. Syahrul Parsan, ST., MT sebagai Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Dompu hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu tahun 2020 dengan perolehan suara 58.039 suara atau
38,29% dari total suara sah," kata Arif.
Selanjutnya usai penandatangan berita acara, dibacakan Surat Keputusan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih oleh Kasubag Hukum Abu Hasan Takwa, SH.
Rapat Pleno Terbuka dengan Agenda Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu tahun 2020 itu dilaksanakan dengan mematuhi Protokol Kesehatan Covid -19.
Setelah ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Dompu Terpilih, maka pemenang Pemilu yang terkenal dengan visi dan misi 'Jara Pasaka' itu, masih menunggu tahap akhir, yakni pelantikan yang rencananya akan diadakan bulan Februari mendatang. (ds-hd)