Iklan

Polres DompuRekaman CCTVRSUD DompuVideo MesumViral

Kasus Video Syur Di Ruang Isolasi RSUD Dompu, Polisi Tetapkan Dua Orang Ini Sebagai Tersangka!

Dompu Siar
, Thursday, January 21, 2021 WAT
Last Updated 2021-01-24T15:11:42Z

Ilustrasi: CCTV



Dompu, Dompu Siar - Aparat Kepolisian Resort Dompu gerak cepat (gercep) menuntaskan kasus penyebaran rekaman CCTV 'video syur' yang sebelumnya diduga dilakukan di ruang isolasi Covid-19 RSUD Dompu. 

Setelah dilakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan beberapa saksi, Kepolisian Resor Dompu akhirnya menetapkan 2 (dua) yakni, A, bekerja sebagai tenaga honorer dan AM, yang merupakan ASN di RSUD Kabupaten Dompu, Jum'at (22/1/2021), dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Dompu sekitar pukul 9.30 Wita.

“Kita sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus penyebaran video mesum di RSUD Dompu. Mereka adalah A honorer dan AM PNS Rumah Sakit,” ujar Kapolres Dompu AKBP Syaruf Hidayat, SIK.

Dalam keterangan persnya, Kapolres menjelaskan, tersangka A adalah pelaku yang pertama kali merekam, sedangkan HM diduga selaku penyebarluas adegan panas sebagaimana dalam capture 'video syur' itu melalui layar CCTV, yang ada di ruangan Isolasi Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Dompu beberapa waktu lalu.

“A pelaku yang pertama merekam, sementara HM adalah pelaku yang pertama kali menyebarluaskan,” ungkap Syarief.

Lebih lanjut sebagaimana dilansir dari media online NTB Press, Polisi juga telah mengamankan sejumlah alat bukti terkait video mesum tersebut, diantaranya 2 unit HP yang digunakan untuk merekam dan untuk menyebarluaskan video tersebut, sim card dan hardisck CCTV.

Di samping itu dalam keterangannya, Syarief juga telah memeriksa beberapa pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Dompu, untuk dimintai keterangan terkait video tersebut.

“Hasil pemeriksaan 3 orang pegawai RSUD, diantaranya A, HM dan DT. Kita menetapkan A dan HM sebagai tersangka,” ujarnya.

Setelah dikumpulkan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, Aparat langsung mengamankan A dan HM di Mapolres Dompu, untuk diproses lebih lanjut. 

Kedua tersangka bakal dijerat dengan UU-ITE tentang penyebarluasan konten pornografi. 

"Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Rumah Tahanan Mapolres Dompu. Keduanya dijerat dengan undang – undang ITE," terang Syarief. (ds-hd)

Baca Selengkapnya:

SepekanMore