Iklan

KempoPenganiayaanPolres Dompu

Nyaris Ditikam! Imam Merintih Kesakitan Di PKM Kempo, Satu Pelaku Diringkus Aparat

Dompu Siar
, Sunday, January 10, 2021 WAT
Last Updated 2021-02-01T06:23:03Z


Korban dan pelaku, (7/1). Foto: Ist

Kempo, Dompu Siar - Kasus penganiayaan secara berkelompok kembali terjadi. Kali ini terjadi di wilayah hukum Kecamatan Kempo. Kasus penganiayaan tersebut menyebabkan korban merintih kesakitan di Puskesmas Kempo akibat digigit senjata tajam.

Korban penganiayaan diketahui bernama Imam Santoso (21). Di mana pada saat kejadian, dirinya sedang asyik duduk bersama teman-temannya, tiba-tiba datang sekelompok pemuda melakukan penganiayaan terhadap korban pada Kamis, (7/1/2021) sekitar pukul 22.00 Waktu setempat.
Dilansir dari media publikasi Humas Polres Dompu saat memberikan keterangan terkait kejadian yang menimpa pemuda tersebut.

"Tim Husus (Timsus) Kepolisian Sektor Kempo meringkus seorang pria berinisial AR (25) yang merupakan salah satu dari dua terduga pelaku penganiayaan secara bersama sama (Pengeroyokan) terhadap Imam Santoso (21), warga Dusun Madya, Desa Kempo, yang terjadi pada kamis (07/01/21) sekira pukul 22.00 wita, di Dusun Padamara, Desa Kempo, Kecamatan Kempo, kabupaten Dompu," ungkap Hujaifah selaku PAUR Subbag Humas Polres Dompu pada media ini. 

Dalam lanjutan keterangannya, Hujaifah menjelaskan bahwa Insiden berdarah itu dilakukan AR bersama satu rekannya berinisial SS (16) yang saat ini masih menjadi buruan Timsus Polsek Kempo. Keduanya berdomisili di Desa setempat dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dari keterangan yang sama, dijelaskan pula bahwa korban sesaat sebelum kejadian, korban tengah duduk bersama temannya, kemudian datang kedua terduga menghampiri, AR menanyakan kepada korban "kenapa kamu ajak saya duel," seketika itu pula AR mengeluarkan sebilah belati yang ia selipkan di pinggang kirinya kemudian menebas tangan kanan korban. 

"Melihat aksi AR, SS pun bereaksi dengan menikam korban dengan menggunakan sebilah golok, namun aksi SS itu dapat ditangkis korban sehingga mengenai lengan kirinya dan mengalami luka robek. Selanjutnya kedua terduga kabur. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Mapolsek Kempo," terang Hujaifah.

Setelah mendapatkan laporan dari pihak korban, aparat Kepala Kepolisian Sektor Kempo AKP Made Sartika memerintahkan anggotanya untuk segera menindaklanjuti dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Upaya pencarian kedua terduga pelaku terus dilakukan, sehingga pada sabtu, 9 Januari 2021, sekira pukul 15.00 Wita. Timsus berhasil menangkap AR yang saat itu hendak membeli rokok di sebuah kios yang tak jauh dari rumahnya. Selain itu, anggota juga mengamankan barang bukti sebilah belati," jelas Hujaifah mengutip laporan dari aparat kepolisian setempat. 

Menutup keterangannya, Hujaifah menyampaikan bahwa pelaku tindak kekerasan dan atau penganiayaan secara bersama itu, AR diancam dipersangkakan pasal 351 jo 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (ds-rif)

SepekanMore