Iklan

Lintas NTBMotoGP MandalikaPolda NTB

Tikungan 8 dan 9 Sirkuit MotoGP Mandalika Masuki Tahap Land Clearing!

Dompu Siar
, Sunday, January 10, 2021 WAT
Last Updated 2021-01-10T13:08:05Z

Tikungan 8 & 9 Sirkuit Mandalika, (10/1)
Foto: Ist

Mataram, Dompu Siar - Impian Indonesia untuk menjadi salah satu tuan rumah penyelenggara perhelatan paling bergengsi di dunia, MotoGP sebentar lagi akan terwujud. Setelah melalui berbagai tahap demi tahap persiapan, kini sirkuit tersebut sedang memasuki tahap akhir untuk Land Clearing.

Perhelatan MotoGP yang sedianya akan digelar di Mandalika, Lombok Tengah ini diupayakan bisa rampung di tahun 2021 ini.

Dikutip dari media publikasi Humas Polda NTB, bahwa pengerjaan penuntasan proses land clearing lahan sirkuit Mandalika dilanjutkan awal tahun ini. Pengerjaan tersebut dimaksudkan untuk menuntaskan objek lahan yang mulai dilakukan land clearing yang terletak di area tikungan 8 dan 9, Jalan Kawan Khusus (JKK) Mandalika.

“Pelaksanaan land clearing berjalan lancar, kondusif, meskipun ada yang protes, namun bisa dijelaskan kepada warga, sehingga pelaksanaan land clearing tetap berjalan lancar. Personil yang kami terjunkan sebagian besar dari Polwan, sebagai upaya untuk mengedepankan pengamanan agar berjalan kondusif,” ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di area KEK Mandalika. 

Di tempat yang sama, Kombes Pol Awan Hariono, Ketua Tim Taktis Teknis Penyelesaian Sirkuit Mandalika memaparkan, selama ini, ITDC bersama Forkopimda NTB melakukan berbagai upaya menyelesaikan berbagai persoalan untuk percepatan pembangunan KEK Mandalika. Satu per satu keberatan warga serta adanya rekomendasi Komnas HAM ditindaklanjuti sebagai bentuk keseriusan dalam upaya penyelesaian.

“Kami tidak hanya berdialog, tetapi juga melakukan beragam fasilitasi, sesuai yang diinginkan warga,” jelas Awan.

Lanjut Awan, atas berbagai reaksi warga, tim tetap memprioritaskan edukasi kepada warga agar memiliki pemahaman atas lahan yang diadukan dan agar proses pembangunan KEK Mandalika yang menjadi destinasi prioritas berjalan lancar sesuai target pemerintah. Termasuk terhadap pihak Sibawaih ahli waris Amaq Semin yang masih mengklaim dan menduduki lahan HPL 73 ITDC. Dan mengenai keinginan pihak Sibawaih untuk melakukan proses ukur ulang, sudah pernah dilaksanakan oleh BPN. Bahkan, Sibawaih selaku ahli waris menunjukkan langsung batas-batas lahan yang diklaim. Proses ini disaksikan langsung oleh perwakilan Komnas HAM. Dari hasil rekonstruksi tata batas ini, tidak ditemukan perbedaan luas lahan ataupun lahan sisa yang belum dibebaskan, seperti yang selama ini diklaim pihak Sibawaih.

“Jika masih ada keberatan objek perdata, dipersilahkan untuk diteruskan ke pengadilan, sebagai upaya hukum selanjutnya,” jelas Awan.

Masih dari sumber yang sama, senada juga diungkapkan Vice President Corporate Legal & GCG ITDC, Yudhistira Setiawan, yang juga mempersilahkan pihak Sibawaih dan kuasa hukumnya untuk melakukan upaya hukum litigasi yaitu mengajukan gugatan melalui Pengadilan. Jalur litigasi ini juga sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM, ketika proses nonlitigasi tidak mencapai titik temu.

Tidak hanya itu, Tim Percepatan Pembangunan Mandalika bersama ITDC juga memfasilitasi proses komunikasi atas permintaan pihak Sibawaih untuk melakukan proses eksekusi atas putusan Mahkamah Agung 88/PDT.G/1995/PN.PRA. ITDC sudah melakukan konfirmasi dan komunikasi kepada pihak PN Praya secara tertulis.

Berkaitan dengan polemik pembebasan lahan, PN Praya kemudian memberikan penyampaian tertulis atas permintaan eksekusi ulang ini. Bahkan, pihak Komnas HAM dan pihak Sibawaih juga pernah difasilitasi berkomunikasi dengan PN Praya terkait hal ini. Atas kasus ini, PN Praya menegaskan, bahwa perkara nomor 88/PDT.G/1995/PN.PRA sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). 

Perkara tersebut sudah dilaksanakan eksekusi pengosongan berdasarkan penetapan Ketua PN Praya No 10/PEN.PDT.G/1996/PN.PRA tanggal 17 September 1996 jo Berita Acara Pengosongan Nomor 88/PDT.G/1995/PN.PRA tanggal 23 September 1996.

Eksekusi tersebut melaksanakan putusan serta merta perkara 88/PDT.G/1995/PN.PRA.
Dan apabila tergugat atau ahli waris ataupun pihak ketiga yang padanya menguasai kembali obyek sengketa perkara 88/PDT.G/1995/PN.PRA, maka tidak dapat dilakukan eksekusi kembali, karena pada prinsipnya, eksekusi hanya dilakukan satu kali. 

“Artinya, terhadap lahan yg dikuasai Sibawai tersebut, tidak perlu dilakukan eksekusi lagi, seperti permintaan pihak Sibawai. Oleh karena itu kegiatan land clearing akan tetap kami jalankan, karena sdh jelas bahwa lahan tersebut adalah milik ITDC,” tegas Yudhistira.

Atas berbagai persoalan lahan ini, Yudhistira menegaskan, jika ada warga masyarakat yang masih mengklaim memiliki hak atas tanah yg di atas lahan bersertifikat HPL ITDC, maka sebagai warga negara yang taat hukum, dihimbau agar menempuh jalur hukum dan membuktikannya di pengadilan, tanpa harus melakukan tindakan yang dapat merugikan semua pihak.

“Sebagai BUMN, ITDC selalu menghormati ketentuan, peraturan dan UU yang berlaku serta menjunjung tinggi HAM dalam setiap kegiatan operasionalnya,“ pungkasnya. (Sumber: Humas Polda NTB*)

SepekanMore