Iklan

CuranmorKota BimaPolres Bima Kota

Sindikat Curanmor Bima Kota, Ditekuk Aparat Dengan Timah Panas, 13 Motor Aman!

Dompu Siar
, Saturday, January 30, 2021 WAT
Last Updated 2021-01-30T13:39:30Z
Motor Curian, (30/1). Foto: Ist



Kota Bima, Dompu Siar - Sebanyak 13 (tiga belas) unit sepeda motor diduga hasil curian di amankan oleh Tim Opsnal Satuan Brimob Polda NTB bersama dengan otak (baca: sindikat) alias pelakunya yang diketahui terdiri dari 2 (dua) pemuda yang diketahui masih berstatus mahasiswa sekaligus penadahnya, Sabtu, (30/1/2021).

Kasi Intel Satbrimob Polda NTB, AKP IGB Eka Prasetia melalui Ketua Tim Opsnal Satbrimobda NTB Bripka Ardi Baron Bayuseno, saat memberikan keterangan terkait penangkapan kedua pelaku.

"Dua pelaku itu berstatus sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi. Selain HA (19) dan RA (20)," ungkapnya. 

Keduanya merupakan pelaku utama HA (19) dan RA (20) diketahui merupakan warga Desa Sangia, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Provinsi NTB. mereka merupakan sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) di Kota dan Kabupaten Bima.

Di samping itu, Tim brimob juga menangkap penadah motor bodong GU (21) warga Desa Sangia Kecamatan Sape Kabupaten Bima, NTB. Turut diamankan pula seorang saksi dalam pengungkapan kasus ini.

’’Dalam penangkapan tersebut, tim mengamankan 13 unit motor curian,’’ kata Kasi Intel Satbrimobda NTB, 

Lebih lanjut, Eka Prasetia juga menyebutkan bahwa, awalnya memerintahkan tim opsnal Satbrimobda untuk kasus pencurian di wilayah hukum Bima dan Kota Bima. Dari hasil penyelidikan, tim opsnal satbrimobda NTB yang dipimpin Bripka Ardi Baron Bayuseno mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada transaksi jual beli motor bodong di gedung serba guna Desa Naru, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.

Para Sindikat Pelaku Curanmor, (30/1). Foto: Ist


Selanjutnya tim opsnal langsung bergerak menuju lokasi sekitar pukul 20.00 wita. Saat itu anggota menyamar sebagai pembeli motor curian dan menghubungi penadah. Akhirnya petugas bertemu dengan penadah di tempat yang telah disepakati.

"Penadah kami amankan bersama barang bukti ke Mako Kompi 3 Batalyon C Pelopor. Kemudian Tim menginterogasi GU dan melakukan pengembangan terhadap pelaku. Tim berhasil mengamankan HA dan RA. Keduanya berperan sebagai pemetik motor, terangnya.

Saat penangkapan, dua pelaku berusaha kabur dan melawan petugas. Sehingga, anggota mengambil tindakan terukur dengan melumpuhkan keduanya. Masing-masing pelaku ditekuk dengan satu peluru di bagian betisnya.

Pada operasi penangkapan pelaku dan penadah, aparat berhasil mengamankan 12 unit motor curian. Jadi total keseluruhannya ada 13 unit motor.

’’Motor curiannya tidak dijual namun digadaikan. Hasil dari pencurian tersebut digunakan untuk membeli sabu sabu, minuman keras dan belanja kebutuhan pribadi,’’ tutupnya. (ds-hb)

SepekanMore