Iklan

Dana BumdesKempoPemerintah Desa

FRM Desa Soro, Kempo Sikapi Statement BPD, Terkait Dana Bumdes

Dompu Siar
, Wednesday, February 17, 2021 WAT
Last Updated 2021-02-18T05:38:49Z

Capture Facebook


Kempo, Dompu Siar - Misteri berkaitan dengan alokasi penggunaan Dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), Desa Soro Kecamatan Kempo, TA 2016-2019 mengundang reaksi Front Rakyat Menggugat (FRM), Kamis (18/2/2021), lalu terendus melalui statemen Badan Perwakilan Desa (BPD) Soro.

"Padahal banyak yang ingin menikmati asas manfaat dari Dana Bumdes itu," ungkap Feri Irawan, salah satu tokoh pemuda Desa Soro melalui media ini via jejaring Whatsapp.

Menurut Feri, sesuai dengan Permendes No. 4 tahun 2015 tentang Bumdes pasal 12 ayat 2 huruf a yang berbunyi, "dalam pelaksanannya Bumdes mengembankan fungsi menjadi lembaga yang melayani kebutuhan Ekonomi atau pelayanan umum Masyarakat Desa," kata Feri.l

Feri pun serius mempertanyakan, "Bumdes itu digunakan untuk siapa sih? Kok, banyak Masyarakat Desa Soro ini tidak pernah menikmati dan merasakan azas manfaat dari uang Bumdes itu!"

Lebih lanjut Ferri memaparkan, "seperti yang kami ketahui berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, bahwa fungsi Bumdes yaitu sebagai lembaga yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan melalui pengelolaan potensi Desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat, atau dengan kata lain sebagai salah satu sumber kegiatan ekonomi Desa."

Menanggapi sorotan Feri, Ketua BPD Desa Soro, Wahyudin S.Pd menjawab hal tersebut melaui akun Facebooknya, Wahudin Youda. Sepertinya dia mengetahui aliran Dana Bumdes tersebut dalam keterangannya.

"Baik saya jelaskan..

Saya juga  sebagai ketua BPD Desa Soro patut menjelaskan tetang kerisauannya (baca: Feri Irawan)

Wahyudin juga menambahkan kalau anggaran Bumdes dialihkan ke pengurus setiap ada pergantian.

"Bumdes sudah mengelola uang sejak tahun 2016 sebesar Rp 50 juta. Terkomfirmasi uang itu macet tengah jalan. Nah setelah itu oleh Desa  tahun 2017 menganggarkan lagi sebesar Rp 50 juta dan oleh Desa terkonfirmasi dari Kadesnya telah memberikan uang yang di anggarkan 2017 ke pengurus Bumdes tahun 2018, yang seharusnya Bumdes harus membuat AD/ART dan Peraturan Desa (Perdes) dengan memusyawarahkannya dengan BPD Desa Soro  bersama masyarakat, apa yang harus di kerjakan dan di kelola untuk apa uang Bumdes ini, namun sejauh ini BPD Desa Soro ,saya sebagai ketua BPD nya, hanya mengetahui saja bahwa uang itu sudah di kelola oleh Bumdes, tanpa adanya musyawarah," jelasnya.

Lanjut Wahyudin, "Kaitan dengan anggaran Bumdes tersisa 100 juta yg belum di kelola dan masih ada di rekening Bumdes itu sendiri ,hal dipastikan oleh kepala Desa Soro."

"Terkait dengan Bumdes kami sudah menerima surat dari Front Rakyat Menggugat (FRM) Desa Soro, untuk dilakukan pemanggilan terhadap pengurus Bumdes. "Insya Allah dalam waktu dekat ini akan kami tindaklanjuti untuk meminta keterangan dan klarifikasi terhadap pengurus Bumdes aktif," pungkas Wahyudin. (Rif)

SepekanMore