Barang Bukti Minyak Goreng, Mataram |
Mataram, Dompu Siar - Setidaknya ada ribuan liter minyak goreng ilegal yang diamankan oleh Satreskrim Polresta Mataram. Jumlahnya ada ada 10.320 botol.
"Operasionalnya sudah kita stop. Kita kembangkan lagi ini," ungkap Kasatreskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa dalam keterangannya di Mapolresta Mataram, Minggu (28/3/2021).
Awalnya, kasus ini terbongkar, setelah Tipidter Polresta Mataram menerima informasi tentang kegiatan usaha minyak goreng tanpa izin beredar. Kemudian aparat mendatangi lokasi usaha.
Pemilik usaha minyak goreng ilegal itu berinisial PA (37 ) warga Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).
Aparat mendapati dan menyita minyak curah kemasan itu dengan merk dagang CR (inisial merk). Sudah dikemas dalam tiga botol berukuran berbeda. Yaitu ukuran 900 mililiter, 1000 mililiter dan 1.500 mililiter.
PA diamankan setelah praktek produksi dan peredaran ribuan Minyak Curah atau Minyak Goreng Bodong atau Illegal baru terbongkar. Di mana bahan baku minyak curah yang di olah didatangkan dari Surabaya.
"niat pelaku timbul karena sebentar lagi minyak goreng kemasan plastik tidak diperbolehkan. Lalu berinisiatif untuk menggantinya dengan botol kemasan," Kata Kasat.
Modus dari pelaku adalah dengan memproses minyak goreng curah dengan kemasan plastik dalam botol lengkap. Namun merk yang digunakan belum memiliki izin edar.
Ribuan Liter Minyak Goreng Ilegal ini diproses mulai dari hingga dikemas di salah satu gudang yang luasnya satu hektar, terletak di Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
"Kasus ini termasuk Tindak Pidana di bidang perdagangan. Ini ribuan minyak goreng curah yang diedarkan tanpa izin edar. Modus ini kita bongkar hari Sabtu kemarin (27/03/2021) sekitar pukul 11.00 Wita," terang Kasat.
Dari penelitian singkat Kepolisian, petugas yakin usaha tersebut melanggar ketentuan. Karena pemilik tidak dapat menunjukkan izin usaha lengkap.
Praktek produksi dan peredaran Minyak Goreng Ilegal ini dipastikan tidak memiliki izin SNI, tanpa sertifikat halal, layak higenis, izin merk dan izin edar dari BPOM juga tidak dikantongi pemilik.
"Ini semuanya, pemilik tidak dapat menunjukkan izinnya. Sudah sangat jelas ini melanggar," tandas kasat.
Di samping itu, Kemenkumham, juga telah melakukan penelusuran terkait merk dagang yang digunakan. Ternyata sudah terdaftar dan digunakan untuk merk dagang yang lain.
"Merk yang digunakan ini sudah ada yang menggunakan," beber Kasat.
Berdasarkan sejumlah bukti awal yang dikumpulkan. Kuat dugaan bahwa Ribuan Liter Minyak Goreng itu Ilegal.
Setelah dilakukan penyelidikan secara intens, minyak goreng curah dipesan di Surabaya. Lalu dibawa menggunakan truk tangki. Sebelum tiba di Mataram, minyak curah ditampung dulu di Lembar, Lombok Barat.
Sesaat kemudian minyak goreng illegal itu dibawa menuju gudang pelaku di Babakan Kota Mataram.
"Di sini minyaknya sudah disaring seperti dibersihkan. Lalu setelahnya dipindah ke botol kemasan untuk dijual," jelas Kasat.
Dari pengakuan tersangka sendiri minyak goreng kemasan tanpa izin edar tersebut sudah diedarkan ke sejumlah pasar tradisional di Pulau Lombok.
Kemudian ada juga pembeli atau pemborong yang datang ke gudang tersangka.Tujuannya untuk mengambil barang dan dijual.
"Ini minyak yang 900 mili liter dijual Rp 13 ribu. Kalau yang 1000 mililiter dijual Rp 13.500. Ada memang perbedaan harga dengan minyak resmi yang dijual bebas," tandasnya.
Terungkap juga, tersangka mulai beroperasi sejak bulan Februari. Apes untuk pelaku, modal belum kembali. Minyak curah kemasannya sudah dibongkar polisi.
"Belum untung. Karena baru Februari kemarin mulai beroperasi. Tapi tetap dia edarkan di pasar tradisional. Kalau di ritel modern atau swalayan tidak bisa karena izin edarnya tidak ada,’’ tandas Kasat.
Tersangka kini tidak bisa lagi beroperasi. Gudangnya juga sudah terpasang police line. Ribuan botol minyak curah kemasan disita petugas bersama barang bukti lainnya. Antara lain, 1 buah tandon penampung minyak, 1 mesin penyaring minyak goreng, 2 mesin timbang, 1 truk tangki 10.000 liter, 1 unit pick up.
Kini tersangka bersama seluruh barang bukti yang telah disita, tengah ditangani oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Mataram, membongkar praktek produksi minyak goreng tanpa izin edar di Kota Mataram.
Tersangka dapat dijerat pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) dan atau pasal 113 Jo pasal 51 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan hukuman maksimal penjara 4 tahun dan denda Rp 10 miliar. (Ma)