Iklan

DompuKriminalPelaku CuratPencurian

Tobat, Bawa Kabur Kotak Amal Masjid Dan HP, Pemuda Asal Woja Dompu, Diciduk Polisi

Dompu Siar
, Tuesday, March 16, 2021 WAT
Last Updated 2021-03-17T02:12:04Z

Terduga pelaku bersama barang bukti


Dompu, Dompu Siar - Diduga bawa kabur Kotak Amal Masjid dan 1 (satu) unit Handphone, YM (21), pemuda asal Lingkungan Larema, Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja, diciduk Tim Puma Polres Dompu, Selasa (16/3/2021) sekira pukul 22.00 Wita. 

Melansir keterangan Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah, mengungkapkan bahwa YM ditangkap lantaran aksi kejahatannya di masjid Ar-Rahman, Kompleks Perumahan Karijawa, tepatnya Jalan Baru, Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/K/08/III/2021/RES DOMPU/SEK DOMPU, Tanggal 16 Maret 2021. 

Di samping Kotak Amal Masjid Ar-Rahman, terduga juga menggasak Handphone Merk Xiaomi Type Redmi warna silver gold milik Yarham Fathul Akbar alias Yarham (24), pemuda asal Dusun Buncu, Dusun Matua, Kecamatan Woja, Dompu.

Dari keterangan yang dihimpun petugas, saat itu Yarham menaruh Handphone di sampingnya dan tidur (inap) di salah satu ruangan masjid. Sekitar pukul 04.00 Wita, marbot masjid tiba di masjid dan mendapati Kotak Amal sudah tidak ada (raib). Menyadari kejadian itu, Yarham bersama marbot masjid melapor ke SPKT Polres Dompu. 

Mendapat laporan korban, Kasatreskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Christofel, STK., memerintahkan Tim Puma yang dipimpin oleh Katim, Ipda Zainul Subhan untuk menyelidiki dan menangkap pelaku tindak pidana curat tersebut.

Dari hasil penyelidikan, mengumpulkan keterangan dan informasi, kuat dugaan kedua barang tersebut digasak oleh terduga pelaku. 

Setelah mengantongi identitas dan memastikan keberadaan pelaku, anggota lalu mengejar dan mendapatinya sedang berboncengan dengan seorang perempuan tepatnya di Depan Masjid Raya, Dompu. Saat diintrogasi dengan cercaan pertanyaan, terduga tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya.

Kini terduga telah diamankan ke Mapolres Dompu bersama barang bukti. Atas perbuatannya, masing-masing terduga pencurian dapat dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara. (Hd)

SepekanMore