Iklan

KriminalNarkotikaPolres Bima KotaSatresnarkoba

Tak Peduli Bulan Suci, Pria Ini Diduga Kerap Transaksi Shabu

Dompu Siar
, Thursday, April 22, 2021 WAT
Last Updated 2021-04-23T05:57:17Z
Tak Peduli Bulan Suci, Pria Ini Diduga Kerap Transaksi Shabu


Kota Bima, Dompu Siar - Tak peduli Bulan Suci, SD alias Bajo (37) warga Kelurahan Oi Mbo, Kecamatan Rasa Na'e Timur, Kota Bima diduga masif edarkan narkotika golongan satu jenis shabu.

Lantaran edarkan barang haram tersebut, terduga diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bima Kota di kediamannya, Kamis (22/4/2021) siang waktu setempat.

Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Iptu Ramli, SH., dalam keterangannya mengungkap bahwa terduga memang kerap menjadikan rumahnya untuk transaksi narkoba.

"Dari tangan SD, petugas menyita dua lembar plastik klip berisi Sabu seberat 1,64 gram di rumahnya," ungkap Ramli.

Lanjutnya, selain barang bukti berupa shabu, tim Opsnal juga berhasil mengamankan barang bukti pendukung lainnya berupa, 3 bungkus plastik klip, 2 alat hisap (bong), 4 buah tabung kaca.

"BB lainnya, 1 sedotan, 1 gunting, 1 unit HP, 2 buah sendok pipet, 2 buah tas, 3 korek gas, isolasi dan uang tunai sebanyak Rp. 330 ribu," jelas Kasat.

Kasat mengaku, awalnya mendapat informasi dari masyarakat yang mensinyalir bahwa terduga memang kerap melakukan transaksi narkoba di rumahnya.

"Info itu terendus warga. Setelah mendapat informasi dari warga, rumah pelaku langsung digerebek,” terang Kasat.

Ramli menambahkan, pada saat digerebek, terduga sedang duduk di kamar tamu rumahnya. Kini telah diseret ke Mapolres bersama barang bukti yang disita.

"Untuk barang bukti lainya, didapatkan diatas karpet tepat didepan SD duduk. Pelaku sudah kita amankan di Mako Satres Narkoba," tandas Kasat.

Kepada terduga dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. 

"dan pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun," pungkasnya. (Hb)

SepekanMore