Iklan

HukumKriminalMalingPencurianPolres Bima

Tobat, Maling Perhiasan Emas Milik Warga, Remaja Di Bima Diborgol Polisi

Dompu Siar
, Friday, June 18, 2021 WAT
Last Updated 2021-06-18T07:33:36Z
Curi Perhiasan Emas Milik Warga,
Remaja Di Bima Diborgol Polisi


Bima, Dompu Siar - Seorang remaja warga Desa Nipa, Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima ini, inisial SU (21) diringkus polisi, diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap Abdurrahman, warga setempat, Kamis (17/6/2021).

Tidak hanya mencuri, remaja berperawakan hitam jangkung ini, ditangkap lantaran menggadaikan perhiasan emas milik korban.

Kapolres Bima, melalui Kasi Humas Polres, Iptu Jufri Rama, pada awak media menuturkan, berdasarkan laporan korban, terduga ditangkap pada Rabu Malam, (5/5/2021).

"Terduga ditangkap petugas, tanpa perlawanan," ungkap Jufri.

Terduga, lanjut Jufri, melancarkan aksinya dengan menyabet beberapa perhiasan antara lain, sepasang anting.

"Ada juga gelang dan dua set cincin," beber Jufri.

Lebih lanjut, emas-emas tersebut, selanjutnya digadaikan ke Pegadaian Ambalawi, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima.

"Sebagian lagi digadaikan oleh terduga di Kota Bima," terang Jufri.

Atas perbuatan terduga, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp. 19.5 juta.

Hingga berita ini diturunkan, "terduga kemudian digelandang ke Mapolres Bima untuk diperiksa lebih lanjut," pungkas Jufri. (Hb)

SepekanMore