Iklan

AspirasiIllegal LoggingKayu IllegalKehutananPekatPolsek Pekat

Penebangan Liar Kembali Terjadi Di Doro Kadindi, Area Mata Air Disulap Jadi Kebun Kopi

Dompu Siar
, Friday, July 02, 2021 WAT
Last Updated 2021-07-02T12:37:03Z
Penebangan Liar Kembali Terjadi Di Doro Kadindi, Area Mata Air Disulap Jadi Kebun Kopi


Pekat, Dompu Siar - Penebangan Hutan secara liar kian menjadi. Sasarannya kali ini ialah lokasi hutan lindung penyangga mata air sudah disulap menjadi kebun kopi.

Hal itu diungkap oleh salah seorang pegiat lingkungan, Lalu Rumasih, yang menyaksikan langsung proses penggeledahan aktifitas pembalakan liar yang letaknya di Doro Kadindi, Desa Kadindi, Kecamatan Pekat, Kabupaten, Jum'at (2/7/2021) sore waktu setempat.

Pria yang akrab disapa Roman itu mengungkapkan, aktifitas serupa, pernah terjadi dua tahun lalu, tepatnya tahun 2019, di mana di lokasi yang sama pernah dibabat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Ia mengaku, aktifitas penebangan di hutan Doro Kadindi sudah meraja rela padahal dalam Surat edaran bupati tanggal 03/05/21, NOMOR : 660/120/DLH/202, tentang Larangan Perusakan Hutan, Pembalakan dan Perladangan Liar serta Upaya Menjaga Kelestarian Alam Di Kabupaten Dompu.

"Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, maka tidak dibenarkan melakukan pengerusakan hutan, apalagi dilakukan secara ilegal" ungkapnya.

Juga dikatakannya, bahwa hal ini mengacu pada Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan Hutan dan instruksi Gubenur Nusa Tenggara Barat Nomor 188. 4.5-75/kum tahun 2020 tentang moratorium penebangan dan peredaran hasil Hutan Kayu di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat. 

Oleh karena itu, Roman meminta pada semua pihak, dalam rangka mengantisipasi maraknya Perusakan Hutan, Pembalakan dan Perladangan Liar di Kabupaten Dompu yang akan berdampak pada Gangguan Lingkungan Hidup dan Bencana Alam.

"Camat bersama lurah dan Kepala Desa untuk proaktif melakukan kegiatan pemantauan dan pengawasan serta melaporkan kondisi kawasan hutan dan lahan di wilayahnya setiap bulan kepada Bupati Dompu," ajaknya.

Ia mengajak, pihak terkait harus turun memberikan himbauan kepada seluruh warga untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan, melindungi mata air dan tidak melakukan perladangan liar serta tidak melakukan pembalakan/penebangan pohon tanpa izin sesuai dengan peraturan perundangan.

"Lakukan Koordinasi dengan pihak terkait dan Aparat Penegak Hukum dalam menemukan atau menerima laporan terhadap kegiatan perusakan hutan, Pembalakan dan Perladangan Liar, untuk dapat dilakukan tindakan lebih lanjut," jelasnya.

Di samping itu, menurutnya, perlu menggerakkan dan menggalakkan kegiatan pembibitan dan penanaman pohon (penghijauan) pada lahan-lahan kosong dan area mata air di wilayah, oleh masyarakat melalui gerakan aksi secara masif yang melibatkan kelompok masyarakat baik pemuda, pelajar, pramuka dan lainnya di wilayah masing masin.

Lewat kesempatan yang sama, BPD Desa Kadindi, Satrul Uyubi, S.Sos., menyesalkan masih adanya aktifitas pembalakan liar di titik tumpuan mata air tersebut.

Oleh karena itu, dirinya meminta agar aparat penegak hukum, menindak tegas semua oknum yang terlibat.

"Kita sangat berharap agar bisa di tindak tegas oleh aparat penegak hukum kegiatan penebangan liar seperti ini, karena ini merugikan masyarakat umum," tandasnya.

Ia juga mengisahkan, bahwa dulu, di tahun 2019 lalu kejadian sama dan tidak jauh dari lokasi sekarang ini, "dengan aktifitas penebangan semakin yang semakin marak, seakan norma hukum hanya menjadi simbol saja jika tidak di tegakkan," tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, terlebih Debit Mata Air Dam Kadindi semakin berkurang, "Kami berharap kepada pihak terkait untuk bisa betul-betul memperhatikan dan menindak pelaku, agar tidak terulang lagi seperti kejadian di tahu 2019 dan 2021 ini, jangan sampai masyarakat bertindak sendiri," harapnya.

Untuk diketahui, Kayu yang ditebang oleh pembalak itu, rata-rata berjenis Kayu Kelanggo Super/Kelanggo batu berjumlah sekitar 3,5 kubik, Barang Bukti 1 Buah Alat Penebang Kayu (Singso), 1 Buah Jerigen Bensin, dan 1 Buah Jerigen Oli. 

"Pemilik kayu berinisial ASR, dan Operator berinisial SY, Helpers berinisial UM kedua tersebut berasal dari Desa Calabai, dan saat ini sudah ditangani oleh Polsek utuk proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (Rum)

SepekanMore