Iklan

Bupati DompuDompuKesehatanPemda DompuVaksinasi

Penting, Pemda Dompu Terbitkan Surat Edaran Akibat Peningkatan Status Pasien Positif Covid-19

Dompu Siar
, Sunday, July 04, 2021 WAT
Last Updated 2021-07-04T17:44:32Z
Surat Edaran, bernomor: 800/2232/Dikes/VII/2021, Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi.



Dompu, Dompu Siar - Akibat bertambahnya pasien yang terinfeksi dan terkonfirmasi positif Covid-19 khususnya di Kabupaten Dompu, Pemerintah Daerah menerbitkan Surat Edaran, bernomor: 800/2232/Dikes/VII/2021, Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi.

Selain itu, surat edaran diterbitkan terutama agar posko penanganan Covid-19 dioptimalkan, terutama di Desa dan Kelurahan se Kabupaten Dompu.

Hal itu perlu dilaksanakan untuk Menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, yang menyebutkan.

1. Dinas Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima Vaksin COVID-19.

2. ASN dan Aparat Pemerintah Desa adalah sasaran wajib dalam pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.

3. Camat, Koramil, Polsek, Pemerintah Desa dan Lintas Sektor lain ikut serta memobilisasi sasaran Penerima Vaksin COVID-19 untuk divaksin pada tempat yang telah ditentukan.

4. Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU wajib mengikuti Vaksinasi COVID-19.

5. Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat diktum KESATU bagi sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi Vaksin COVID-19 yang tersedia.

6. Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID- 19 sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:

a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;

b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau 

c. Denda.

7. Khsusus bagi ASN, agar menyertakan bukti vaksinasi ketika melakukan pengurusan administrasi kepegawaian, yaitu:

a. Kenaikan pangkat;

b. Penerbitan SK CPNS menjadi PNS;

d. Dan kebutuhan Administrasi Kepegawaian lainnya;

8. Camat dapat menetapkan dan mengatur PPKM Mikro di masing-masing wilayahnya pada tingkat Desa dan Kelurahan sampai dengan Tingkat Rukun Warga (RW)/Rukun Tetangga (RT) yang menimbulkan dan/atau berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 sesuai kondisi wilayah dengan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.

9. PPKM Mikro sebagaimana dimaksud pada Diktum KELIMA dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria sebagai berikut:

a. Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala;

b. Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat;

c. Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta pembatasan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial; dan

d. Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup:

1) Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat;

2) Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat;

3) Kegiatan keagamaan ditempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai Zona Merah berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah;

4) Menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya secara proporsional sesuai dengan dinamika perkembangan penyebaran COVID-19, namun hal ini dikecualikan bagi sektor esensial;

5) Melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang;

6) Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00; dan

7) Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

10. PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), (Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya.

11. Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan:

a. Membentuk Posko tingkat Desa dan Kelurahan bagi wilayah yang belum membentuk Posko, dan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko dimaksud agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya serta memastikan pelaksanaan pengendalian pada tingkat mikro di skala rukun tetangga (RT);

b. Untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Desa dan Kelurahan, dibentuk Posko Kecamatan, bagi wilayah yang belum membentuk Posko Kecamatan dan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko Kecamatan agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya; dan

c. Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, khusus untuk Posko tingkat Desa dan kelurahan dapat menetapkan atau melakukan perubahan regulasi dalam bentuk peraturan desa, peraturan kepala desa dan keputusan kepala desa.

12. Posko tingkat Desa dan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDELAPAN adalah lembaga yang dibentuk untuk menjadi Posko penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan yang memiliki empat fungsi, yaitu:

a. Pencegahan;

b. Penanganan;

c. Pembinaan; dan

d. Pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan;

13. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEMBILAN, Posko tingkat Desa dan Kelurahan berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 tingkat Kecamatan dan Kabupaten.

14. Kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan Posko tingkat Desa dan Kelurahan dibebankan pada anggaran masing-masing unsur Pemerintah sesuai dengan pokok kebutuhan sebagai berikut:

a. Kebutuhan di tingkat Desa dibebankan pada Dana Desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya melalui Anggaran Anggaran TNI/POLRI;

b. Kebutuhan di tingkat Kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa);

c. Kebutuhan terkait Babinsa/Bhabinkamtibmas dibebankan kepada Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota;

d. Kebutuhan terkait penguatan testing, tracing dan treatment dibebankan kepada APBD Kabupaten Dompu;

15. Selain pengaturan PPKM Mikro, agar Camat sampai dengan Pemerintah Desa maupun Kelurahan lebih mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dengan penegakkan 5M (Menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan dan mengurangi mobilitas), di samping itu bersama Puskesmas dan Lintas Sektor memperkuat kemampuan, sistem dan manajemen pemantauan Pasien yang melaksanakan Isolasi Mandiri pada wilayah sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Mengenai Sudaran Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan ditanda tangani langsung oleh Bupati Dompu, Kader Jaelani, pertanggal 2 Juli 2021. (Red)

SepekanMore