Iklan

AndroidAplikasiInfo TeknoSmart Phone

Cara Mudah Urus Sertifikat Tanah Tanpa Ke Kantor BPN, Gunakan Aplikasi Ini

Dompu Siar
, Friday, August 06, 2021 WAT
Last Updated 2021-08-07T05:36:54Z
Cara Mudah Urus Sertifikat Tanah Tanpa
Ke Kantor BPN, Gunakan Aplikasi Ini


Dompu, Dompu Siar - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) baru-baru ini meluncurkan sebuah aplikasi pelayanan langsung berbasis digital online untuk masyarakat di tanah air.

Aplikasi ini dinamakan "Sentuh Tanahku" yang dikembangkan dengan tujuan memudahkan masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah.

Kementerian ART-BPN, melalui Kepala Kantor BPN Kabupaten Dompu, I Komang Suarta, SE, MM pada awak media mengemukakan, dengan adanya aplikasi ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor untuk kepengurusan.

Ia menjelaskan, “Sentuh Tanahku” merupakan aplikasi baru yang dirancang Kementerian ATR/BPN untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus Sertifikat tanah. 

"Sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor, jelas Kepala Kantor Pertanahan," ungkapnya.

Pasang Aplikasi "Sentuh Tanahku" Ke Smart Phone.

Play Store

Apple Store

Aplikasi “Sentuh Tanahku”, sambung Komang, memiliki beberapa fitur yang terkoneksi langsung dengan masyarakat diantaranya, Fitur Cari,  fitur Plot Bidang yaitu fitur untuk mendapatkan dan berpartisipasi pemberian informasi Plot bidang tanah.

Lebih lanjut, Komang memaparkan, “Fitur lain yang disediakan yaitu Info Layanan, fitur ini untuk mencari informasi layanan-layanan dari Kementerian ATR/BPN dan juga simulasi biaya.

Ada juga, kata Komang, fitur Pengumuman, yakni fitur untuk menampilkan pengumuman yuridis PTSL pada domisili user dan terakhir fitur Sertifikat Hilang yaitu fitur untuk menampilkan pengumuman Sertifikat hilang pada domisili user, papar Komang.

Untuk itu, Komang menjelaskan “Kalau sudah mengunduh aplikasi tersebut, jangan lupa Verifikasi akun Sentuh Tanahku agar bisa terkoneksi dengan aplikasi Loketku dan akan mendapatkan fitur Berkas Saya, yaitu fitur untuk menampilkan berkas yang pernah diajukan user ke Kantor Pertanahan setempat," jelasnya.

Selanjutnya, imbuh Komang, masuk ke fitur Scan, yaitu fitur untuk mendapatkan informasi Sertifikat berdasarkan scan QR code, kemudian melangkah ke fitur Sertifikat Saya.

"Yaitu fitur untuk menampilkan informasi pengurusan Sertifikat User, dan terakhir masuk ke fitur Profile, yaitu fitur untuk melakukan pengaturan password pengguna dan pusat bantuan aplikasi," terang Komang.

Komang menambahkan, dengan mengunduh aplikasi “Sentuh Tanahku” tersebut, maka masyarakat tidak perlu lagi datang ke Kantor Pertanahan.

"Semuanya terlayani secara online, tambah Komang mengakhiri," pungkasnya. (Tim)

SepekanMore