Iklan

DPRD SumbawaKabar SumbawaLintas NTBPerselingkuhanSosialita

Diduga Rebut Suami Orang, Oknum Anggota DPRD Sumbawa Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Klien Saya Diajak

Dompu Siar
, Saturday, August 21, 2021 WAT
Last Updated 2021-08-21T11:10:59Z
Kuasa hukum MM, Israil SH bersama staf saat menghadiri pemeriksaan kliennya di Kejari
Sumbawa Besar (Foto: Ist)


Sumbawa, Dompu Siar - Salah Satu oknum anggota DPRD Kabupaten Sumbawa, inisial SW dilaporkan ke aparat penegak hukum lantaran diduga melakukan perselingkuhan sekaligus nikah siri (baca: pelakor) dengan seorang pria inisial MM yang berstatus sah suami orang.

Ketua Fraksi Partai PKB, di Lembaga Legislatif Daerah Sumbawa itu di laporkan oleh istri sah dari MM sejak bulan Mei 2021 lalu ke Polda NTB di bagian Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

"Klien saya ini kan diajak nikah siri oleh SW, sehingga klien saya mau," kata Israil, SH., Kuasa Hukum MM, pada awak media, Jumat, (20/8/2021).

Dilansir dari siar.com, setelah mengumpulkan bukti-bukti, akhirnya SW dan MM diperiksa oleh polisi dan saat ini telah berstatus tersangka.

Kasus tersebut sudah P21 atau dinyatakan lengkap oleh pihak kepolisian dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa dan telah menjalani pemeriksaan tahap 2 juga di hari yang sama.

Isra'il menjelaskan, bahwa SW telah melakukan nikah sirih dan melakukan hubungan terlarang serta persetubuhan dengan kliennya. 

"Nikah sirih dilakukan pada 2020 lalu," ungkap Israil.

Israil mengaku, hubungan perselingkuhan keduanya sudah berlangsung sejak tahun 2015 sebelum SW menjadi anggota DPRD Sumbawa, dan keduanya melakukan nikah sirih pada 2020 sampai saat ini.

Disebutkan pula, SW diduga telah melanggar hukum dan kode etik lembaga, Israil meminta, Ketua DPRD Sumbawa melakukan sidang kode etik dan memecat atau melakukan Penggantian Antara Waktu (PAW) kepada SW karena telah mencoreng marwah sebagai anggota DPRD karena melakukan perbuatan yang tidak senonoh.

"Ini bisa dibilang termasuk kasus asusila, sehingga Ketua DPRD Sumbawa dan DPW Partai PKB harus memberikan sanksi berat kepada SW," ujarnya.

Israil pun menyayangkan, respon dari DPRD Sumbawa dan Partai PKB sangat lamban, Harusnya setelah SW dijadikan tersangka, DPRD dan PKB harus memberikan sanksi tegas.

"Harapan saya sebagai kuasa hukum, SW dipecat dari keanggotaan DPRD Sumbawa dan dari PKB. Mereka melakukan per***, ini sangat melanggar dan ini bisa juga dibilang merebut suami orang," jelas Israil.

Masih Israil, kasus ini sudah P21 atau sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kepolisian, SW dan MM telah berstatus tersangka dan telah diperiksa di Kejari Sumbawa. 

"Namun, keduanya tidak ditahan dan diharuskan wajib lapor setiap minggunya," tandasnya.

Usai diperiksa oleh Kejari, kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Sementara di tempat terpisah, Ketua DPRD Sumbawa, Abdul Rafiq, saat dimintai keterangan, Sabtu (21/8), mengatakan, bahwa sejauh ini pihaknya terus memantau perkembangan kasus tersebut.

"Saat ini saya no coment dulu yah, kasus tersebut sudah ditangani oleh Badan Kehormatan dulu, kita akan lihat kasusnya dulu seperti apa akhirnya nanti," katanya.

Terkait tudingan atas lambannya respon Ketua DPRD terkait kasus tersebut, Abdul Rafiq membantah dengan tegas.

"Tidak lamban, hanya saja sesuai dengan tata tertib DPRD, jika masalah ini sudah dibawa ke ranah hukum maka pihak DPRD tidak boleh lagi membahasnya terlebih dahulu," tutupnya. (Tim)

SepekanMore