Iklan

CuranmorHukumKriminalPolsek Pekat

Dipergoki Hingga Dikejar Warga, Dua Pria Ini Diseret Ke Mapolsek Pekat

Dompu Siar
, Thursday, September 09, 2021 WAT
Last Updated 2021-09-10T03:14:57Z
Dua Pria Ini Diseret Ke Mapolsek Pekat



Pekat, Dompu Siar - Kepergok mencuri sepeda motor, dua terduga pelaku masing-masing JM (24) asal dusun Madya, Desa Kempo, Kecamatan Kempo dan SL (20) asal Dusun Sigi, Desa Calabai, Kecamatan Pekat, diringkus oleh Sat Opsnal Reskrim Polsek Pekat, Rabu (08/9/2021) sekira pukul 20.45 Wita.

Aksi pencurian itu terjadi sekira pukul 16.30 sore waktu setempat, di Dusun Siladarma, Desa Tambora, Kecamatan Pekat, bahkan kedua terduga sempat kejar-kejaran dengan warga sebelum akhirnya ditangkap oleh dan diseret ke Mapolsek Pekat.

Kapolsek Pekat, Ipda Muh. Sofyan Hidayat S.Sos., melalui Kasi Humas Polres Dompu, Ipda Akhmad Marzuki dalam keterangannya, menyebutkan awalnya Tim dari Polsek Pekat mendapat informasi dari masyarakat.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Pekat langsung memerintahkan anggota Opsnal dan anggota Piket Polsek Pekat untuk membantu mengejar pelaku karena informasinya sedang dikejar oleh masyarakat dan melarikan diri ke arah timur," ungkapnya.

Lanjutnya, mendapat kabar demikian, Kanit Reskrim Polsek Pekat menghubungi anggota Pospol Doropeti guna untuk menghadang terduga pelaku yang kabur ke arah timur tersebut.

"Sekitar pukul 19.15 wita anggota Pospol Doropeti mendapat informasi dari beberapa warga bahwa ada seseorang yang mencurigakan membawa sepeda motor Honda Beat warna putih dan menyimpannya di semak-semak," beber Akhmad.

Mengetahui hal tersebut Anggota Pospol Doropeti Brigadir Dediansyah bersama dengan Babinsa dan masyarakat melakukan pemantauan selanjutnya selang beberapa saat kemudian tiba-tiba pelaku datang untuk mengambil SPM yang sebelumnya diparkir.

"Kemudian atas bantuan beberapa masyarakat anggota Pospol Doropeti berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tanpa ada perlawanan selanjutnya terduga pelaku dibawa ke mapolsek Pekat untuk dimintai keterangan lebih lanjut," jelasnya.

Berdasarkan keterangan Pelaku JM dan SL mengaku sudah sering melakukan tindak pidana pencurian tidak hanya di wilayah Kecamatan pekat melainkan di wilayah lainnya juga sering dilakukan oleh kedua pelaku tindak pidana pencurian (Curanmor).

"Dari kejadian tersebut barang Bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) Unit SPM Merk Honda Beat Stret warna putih, tanpa Nopol, 1 (satu) buah kunci T, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam, 2 (dua) pasang sandal jepit,1 (satu) buah topi warna hitam," paparnya.

Atas Perbuatannya Pelaku di Jerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (Tim)

SepekanMore