Iklan

CPNSCPNS 2021DompuInfo CPNSInfo CPNS Terbaru

Save Date, Jadwal Pelaksanaan SKD CASN Lingkup Pemkab Dompu Tahun 2021

Dompu Siar
, Wednesday, September 08, 2021 WAT
Last Updated 2021-09-08T09:21:39Z
Jadwal Pelaksanaan SKD CASN Lingkup Pemkab Dompu Tahun 2021


CPNS dan PPPK 2021, Dompu Siar - Berkenaan dengan surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Nomor : 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tanggal 23 Agustus 2021 perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021.

Juga, Surat Kepala Kantor Regional X BKN Nomor : 339/B-KS.04.01/SD/KR.X/2021 perihal Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar CASN dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Formasi Tahun 2021 di Wilayah Kerja Kantor Regional X BKN.

Berikut adalah Jadwal pelaksanaan Test CASN yang wajib diketahui dan diingat.

Adapun Tata Tertib Peserta yang perlu diperhatikan, antara lain.

a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk melakukan registrasi.

b. Pemberian PIN ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

c. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.

d. Peserta harus memakai kemeja warna putih polos dan celana/rok hitam (bukan celana jeans) serta bersepatu (rapi dan sopan). Bagi peserta yang memakai jilbab, wajib mengenakan jilbab warna hitam polos.

Perlu diperhatikan pula oleh Peserta yakni, wajib membawa:

1) Kartu Peserta;

2) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli atau surat keterangan pengganti KTP atau

Kartu Keluarga Asli atau yang telah dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang;

3) Hasil swab test RT PCR atau rapid test antigen;

4) Deklarasi Sehat;

5) Pensil kayu.

Peserta didalam ruangan seleksi dilarang membawa :

1) Buku dan catatan lainnya;

2) Kalkulator, gawai, hp, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;

Makanan dan minuman;

3) Senjata api/tajam atau sejenisnya; dan

4) Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

Sementara itu, peserta tidak diperbolehkan, untuk.

1) Bertanya berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;

2) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Pengawas Ruangan selama seleksi berlangsung;

3) Keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari Pengawas Ruangan;

4) Merokok dalam ruangan seleksi;

Adapun Sanksi yang diberikan jika melanggar ketentuan, antara lain.

a. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 4

huruf a tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

b. Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf e

tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

c. Peserta yang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf d

tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

d. Peserta yang yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka

4 huruf f dan huruf g tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur. (Red)

SepekanMore