Iklan

KriminalMaling HPPencurianTim Puma

Curi HP Senilai Total 44 Juta, Terduga Pelaku Dibekuk oleh Polisi di Monta Baru

Dompu Siar
, Friday, October 29, 2021 WAT
Last Updated 2021-10-30T02:20:06Z
Terduga pelaku beserta barang bukti curian
(Foto: Ist/Tim)



Dompu, Dompu Siar - Seorang pemuda inisial IM (29) warga Renda, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, dibekuk oleh Tim Puma Polres Dompu, diduga membobol sekaligus mencuri Handphone di salah satu Counter Seluler di Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Jum'at (29/10/2021) sekira pukul 18.00 Wita.


Tidak tanggung-tanggung saat beraksi terduga pelaku memboyong 7 (tujuh) unit Handphone Android berbagai merk senilai total 44 Juta Rupiah, di Counter milik S (32) sesuai laporan polisi nomor : LP/K/272/VII/2021/SPKT/Res. Dompu/ NTB/Tanggal 26 Juli 2021.


Dilansir dari Kasi Humas Polres Dompu, Ipda Akhmad Marzuki, dalam press releasenya menyebutkan, bahwa terduga Pelaku Pencurian, ditangkap di Lingkungan Lima (V), Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.


"Dari keterangan pelapor, saat beraksi, terduga pelaku masuk dengan cara merusak gembok rolling door pintu konter," ungkap Akhmad.


Setelah berhasil masuk, terduga pelaku, berhasil mengambil beberapa Unit HP yang berada di konter milik Pelapor antara lain, SAMSUNG A12 (1), SAMSUNG A02 (2), SAMSUNG A30 S (1), SAMSUNG A20 S (1), VIVO Y19 (1), VIVO Y15(1), VIVO Y12 S (3), VIVO Y30 i (1), VIVO Y1 S (3), OPPO A15(3), OPPO A54 (3), OPPO A5 S (1). 


"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 44.000.000. (Empat Puluh Empat Juta Rupiah)," beber Akhmad.


Lebih lanjut, atas kejadian tersebut,  pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Dompu untuk ditindak lanjuti.


"Berdasarkan kejadian diatas kemudian tim melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku," jelas Akhmad.


Selanjutnya, pada hari Jum'at sekitar Pukul 18.00 wita, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kecamatan Manggalewa dan akan menuju ke kelurahan Monta Baru, selanjutnya tim melakukan pengintaian dan membuntuti pelaku yang sedang mengendarai motor bersama temanya.


"Kemudian pada saat di depan Taman Puskesmas Dompu Barat, di Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu,  tim Puma Polres Dompu yang dipimpin langsung oleh katim puma IPDA Bayoe Wicaksono, S.Tr.K langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," papar Akhmad.


Ironisnya, sambung Akhmad, pada saat tim akan membawa pelaku ke Mako Polres Dompu, pelaku berusaha untuk melarikan diri dengan cara melompat dari atas motor.


"Akibatnya, tim melakukan tindakan tegas terukur yang mengenai betis melumpuhkan pelaku. selanjutnya tim membawa pelaku dan BB ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut," tandas Akhmad.


Pengungkapan kasus ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Adhar, S.Sos, dalam keterangannya menyebutkan, bahwa terhadap terduga pelaku bakal di ganjar pasal 362 KUHP.


"Barang siapa mengambil seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di ancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama Lima tahun atau denda paling banyak enam puluh juta rupiah," imbuh Kasat Reskrim tegas. (Hd)

SepekanMore