Iklan

Judi BolaKriminalPerjudianTim Puma

Polisi Amankan 4 Terduga Judi Bola Adil di Kempo, ini Barang Bukti yang Disita

Dompu Siar
, Sunday, October 17, 2021 WAT
Last Updated 2021-10-17T09:52:34Z
Polisi Amankan 4 Terduga Judi Bola Adil di Kempo
(Foto: Ist/Humas)



Kempo, Dompu Siar - Team Puma Polres Dompu melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) terduga pelaku Perjudian jenis Bola Adil di Desa Dorokobo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu. 


Keempat terduga pelaku, diamankan bersama barang bukti berupa perangkat judi, uang tunai pecahan senilai total Rp. 3.278.000, dan barang bukti lainnya, pada Sabtu tanggal 17 Oktober 2021 sekitar Pukul 15.00 Wita. 


Informasi yang dihimpun awak media dari press release, Kasi Humas Polres Dompu, Ipda Akhmad Marzuki menyebutkan, berawal adanya Laporan masyarakat yang resah tentang seringnya ada perjudian.


"Berdasarkan laporan tersebut kemudian Tim Puma Polres Dompu, yang dipimpin langsung oleh Katim Puma IPDA Bayoe Wicaksono, S.Tr.K, melakukan penyelidikan lebih awal," ungkapnya.


Keempat Terduga Pelaku (Foto: Ist/Humas)


Mendapatkan informasi bahwa di TKP sedang berlangsung aktifitas perjudian yang dimaksud, "tim bergerak menuju TKP dan berhasil mengamankan Pelaku dan BB tanpa perlawanan," lanjut Akhmad.


Keempat pelaku tersebut, bebernya, masing-masing, inisial BU (35), SF (41) asal Desa Ta'a, SA (22) asal Desa Dorokobo, Kecamatan Kempo, dan BA (37) asal Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.


Dari hasil penggerebekan tersebut, papar Kasi Humas, polisi juga menyita barang bukti, antara lain, Dua (2) Unit HP, Satu (1) Buah Tas warna Hitam, Empat (4) Buah kayu penyangga, Satu (1) Buah kain Lap, Satu (1) Buah Papan Bola Adil, Empat (4) Buah Bola karet serta Satu (1) lembar beberan yang berisi angka. 


Di samping itu, terangnya, juga terdapat senilai total Rp. 3.278.000 dengan rincian, 24 lembar uang pecahan, Rp. 100.000, 11 lembar uang pecahan Rp. 50.000.


Barang Bukti yang Disita, (Foto: Ist)


Akhmad menambahkan, rincian lainnya, 1 lembar uang pecahan Rp. 20.000, 20 lembar uang pecahan Rp. 10.000, 22 lembar uang pecahan Rp. 5000, 46 lembar uang pecahan Rp. 2000, 6 lembar uang pecahan Rp. 1000.


"Kemudian tim membawa Pelaku dan BB ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Akhmad. (Rif)

SepekanMore