Iklan

KriminalNarkotikaSatresnarkobaSenjata Api Rakitan

Polisi Seret 4 Pria ke Mapolres Dompu, Termasuk Senpi Kaliber 5.56 mm

Dompu Siar
, Friday, November 19, 2021 WAT
Last Updated 2021-11-20T07:44:38Z
Terduga Pelaku dan Barang Bukti (Foto: Ist)



Pekat, Dompu Siar - Jum'at sore, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu, meringkus 4 (empat) pria diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu, Senjata Api (Senpi) rakitan, bahkan uang tunai jutaan rupiah.


Para terduga pelaku, ditangkap aparat bertempat di rumah salah satu pelaku, tepatnya di rumah ES alias Gede, Dusun Tanjung Pasir, Desa Calabai, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, Jum'at (19/11/2021) sekira pukul 16.30 waktu setempat.


Kasat Resnarkoba, Iptu Ramli, SH., melalui Kasi Humas Polres Dompu, Ipda Akhmad Marzuki, menyebutkan, selain ES (42) terduga lainnya, JU alias Jung , (35 tahun), Dusun Latonda 1, Desa Pekat, GY Alias Yudi (18), Dusun Tanjung Pasir, Calabai, dan AG (22) Alias Adul, Dusun Gunung batu, Desa Pekat, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.


"Berat total keseluruhan barang bukti shabu- shabu, berat kotor, 8.71 Gram, berat bersih, 4.5 Gram," ungkap Akhmad, dalam press releasenya.


Sementara kronologis penangkapan, Akhmad menyebutkan, berdasarkan laporan informasi dari masyarakat, ada salah satu rumah yang merupakan tempat di jualnya narkotika jenis shabu-shabu. 


"Menindak lanjutin informasi tersebut Kasat narkoba Iptu Ramli, S.H. mengumpulkan anggota Opsnal yang di Pimpin KBO Satresnarkoba Ipda Rahmadun Siswadi S.H, segera meluncur melakukan pantauan sekitar 3 jam di sekitar rumah yang di maksud tersebut," jelas Akhmad.


Ternyata, Sambungnya, benar rumah tersebut merupakan tempat transaksi jual beli narkotika jenis shabu-shabu, melihat hal tersebut tim opsnal langsung melakukan upaya penangkapan terhadap keempat terduga yang berada di dalam rumah tersebut. 


"Pada saat di lakukan penangkapan salah satu terduga berusaha membuang alat hisap (bong)  di luar jendela rumahnya untuk menghilangkan barang bukti," tuturnya.


Selanjutnya, papar Akhmad, tim memanggil saksi umum untuk menyaksikan jalanya proses penggeledahan dari hasil penggeledahan terduga ES alias Gede.


Tak disangka, terduga ES dapat koperatif dan langsung menunjukan barang bukti yang di keluarkan di kantong celananya bagian belakang.


Selanjutnya, kata Akhmad lagi, setelah di lakukan Interogasi awal pengakuan dari Gede, bahwa narkotika jenis shabu-shabu tersebut di dapatnya dari Sumbawa melalui panduan via Telpon dari seseorang di Batam yang diambil oleh AG alias Adul.  


Barang Bukti Senpi, (Foto: Ist)


Tidak hanya itu, Gede juga mengakui kalau ia menyimpan senpi rakitan yang di tanamnya di dalam rumah, lantas petugas mendengar hal tersebut tim langsung menggali tempat di sembunyikannya senpi rakitan tersebut di temukanlah senpi rakitan tersebut. 


Selain itu, beber Akhmad, ditemukan lagi barang bukti lainya yakni 1 (satu) bundel plastik klip transparan, 1 (satu) buah alat hisap (bong), 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) satu buah dompet, 1 (satu) buah korek api. 8 (delapan) buah tabung kaca, dan barang-barang bukti lainnya.


"Termasuk satu pucuk senpi rakitan dengan 1 (satu) buah peluru kaliber 5.56 mm dan Uang tunai Rp. 8.529.000.00-  (Delapan juta lima ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) juga diamankan," beber Akhmad.


Kini, tim opsnal satresnarkoba membawa barang bukti dan terduga di mako polres dompu untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Rif)

SepekanMore