Iklan

Berita KehilanganBPKB MotorSatlantas Dompu

Info Kehilangan: Bagi yang Menemukan BPKB Motor Honda MF 100 SE, EA 2441 LA, Hubungi Samsat Terdekat

Dompu Siar
, Friday, December 17, 2021 WAT
Last Updated 2021-12-18T05:53:04Z

Info Kehilangan: Bagi yang Menemukan BPKB Motor Honda MF 100 SE, EA 2441 LA, Hubungi Samsat Terdekat


Dompu, Dompu Siar - Sebuah Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Roda Dua, milik Umbu Isun, beralamat di Jln. Kartini RT. 006 RW. 004 Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, dilaporkan hilang di sekitar Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Dompu.


Kantor Samsat Dompu juga telah mengkonfirmasi terkait kehilangan Surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor  satu unit Kendaraan roda dua atau Sepeda Motor (SPM) tersebut.


Kanit Regident Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Dompu, Ipda I Putu Mahardika, SH, menjelaskan bahwa Kendaraan roda dua yang dimaksud yakni motor merk Honda, Type MF 100 SE, 100 CC, pagi ini, Sabtu, (18/12/2021), pukul 10.30 Wita.


"BPKB tersebut tercantum Nomor polisi EA 2441 LA, Nomor Mesin HB71E-1753***, Noka : MH1HB71199K756***, warna hitam putih, keluaran tahun 2015, atas nama Umbu Isun," ungkapnya.


Dijelaskannya, berdasarkan keterangan pelapor, Misnayo asal Lingkungan Sawete Barat, RT. 012 RW. 005, Kelurahan Bali Satu, Kecamatan Dompu, menyebutkan bahwa spesifikasi BPKB Motor yang tersebut sesuai Laporan Polisi Nomor: S.Ket/21/XI/2021/Sek Dompu, Sabtu, 4 Desember 2021. 


"Kepemilikan BPKB yang dimaksud, hilang sejak Hari Sabtu, 4 Desember 2021 di wilayah hukum Polres Dompu," jelasnya.


Oleh karena itu, Satlantas Polres Dompu, berharap ada masyarakat yang menemukan BPKB Motor tersebut agar segera mendatangi Kantor Samsat Terdekat.


"Atau mengantarkan langsung ke Kantor Samsat Dompu, Jln. Syech Abdul Gani., Kelurahan Bali Satu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. 84212, Indonesia," terangnya.


Untuk diketahui, dari keterangan Kanit, bahwa kendaraan tersebut juga dikonfirmasi tidak berstatus dalam suatu perkara apapun. (Red)

SepekanMore