Iklan

BKAD DompuDompuHonda CR-VLelang AsetPemda DompuSepeda Motor

Pemkab Dompu Umumkan Lelang Aset, Harga Limit 1 hingga 50 Jutaan

Dompu Siar
, Wednesday, December 01, 2021 WAT
Last Updated 2021-12-01T17:46:58Z
Foto: Ilustrasi


Dompu, Dompu Siar - Pemerintah Kabupaten Dompu, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) mengumumkan pelelangan Aset berupa kendaraan roda dua (R2) hingga roda empat (R4), pertanggal 30 November 2021.


Dilansir dari laman setda.dompukab.go.id., menyebutkan bahwa berdasarkan Persetujuan Pemindahan dan Penetapan Nilai Limit Barang Milik Daerah dari Bupati Dompu dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima akan dilakukan penjualan di muka Umum (lelang) dengan Kondisi apa adanya.


Harga lelang terendah yakni, 1 (satu) unit Kendaraan Roda 2 (dua) merk/type Honda Absolute Revo Spoke SE NF11B1D M/T tahun 2010, warna Hitam, Isi Silinder 110 cc Nomor Rangka MHIJBC118AK852***, Nomor Mesin JBC1E-1855*** Nomor Polisi EA 3618 R, (Ada BPKB, Ada STNK) tercatat Atas Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu


Harga Limit Rp1.497.000,- Uang Jaminan Rp748.500,-


Sedangkan pelelangan dengan harga tertinggi berupa kendaraan roda empat yakni, 1(satu) unit Kendaraan Roda 4 (empat) merk/type Honda CR-V RD5 2 WD 2.0 M/T tahun 2006, warna Hitam Metalik, Isi Silinder 1998 cc Nomor Rangka MHRRDA7506J60***, Nomor Mesin K20A5-2600*** Nomor Polisi EA 604 R, (Ada BPKB, Ada STNK) tercatat Atas Nama Pemerintah Kab. Dompu.


Harga Limit Rp52.543.000,- Uang Jaminan Rp26.271.500,-


Secara rinci, Aset milik Pemkab Dompu yang akan dilelang dapat dilihat di surat edaran berikut.



Adapun syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi dalam proses pelelangan ini masing-masing disebutkan sebagai berikut.


Pelaksanaan Lelang :


a. Penawaran lelang diajukan melalui alamat www.lelang.go.id pada :


Hari/tanggal : Senin/ 06 Desember 2021

Waktu Penawaran : Pukul 10.00 WITA sampai dengan 11.00 WITA atau Pukul 09.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB (waktu server DJKN).

Waktu Penetapan : Pakul 11.00 WITA atau 10.00 WIB (waktu server DJKN).

Alamat Domain : http://www.lelang.go.id.

Tempat : Ruang Rapat Kantor BPKAD Kabupaten Dompu, Jalan Beringin Nomor 1 Kelurahan Bada- Kec. Dompu, Kabupaten Dompu


b. Peserta lelang diharapkan menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat domain tersebut di atas.


Syarat dan ketentuan lelang :


1. Cara penawaran lelang tanpa kehadiran peserta lelang secara terbuka (open bidding) melalui www.lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang berada di menu "Syarat dan Ketentuan".


2. Peserta lelang membuat dan mendaftarkan akun melalui website www.lelang.go.id dengan mengisi dan mengunggah data KTP, NPWP (file: jpg, jpeg) serta nomor rekening (dalam rangka pengembalian uang jaminan lelang apabila tidak ditunjuk sebagai pemenang).


3. Setelah proses pendaftaran dan dinyatakan telah valid, Nomor Virtual Account (VA) untuk kepentingan penyetoran uang jaminan dapat dilihat di menu "Status Lelang".


4. Peserta Lelang wajib menyetor uang jaminan lelang dengan jumlah sesuai dengan pengumuman Lelang ke nomor VA (tidak boleh kurang, tidak boleh lebih, dan tidak boleh dicicil) dan sudah efektif di rekening paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.


5. Penawaran lelang paling sedikit sama dengan limit sampai batas waktu yang telah ditentukan (dapat dilakukan berkali-kali sesuai kelipatan yang ditentukan).


6. Peserta Lelang yang tidak ditunjuk sebagai pemenang, uang jaminan akan dikembalikan utuh ke rekening yang didaftarkan di akun, jika terdapat biaya transaksi perbankan akan menjadi tanggung jawab peserta lelang;


Lokasi Objek Lelang :

a. Nomor Urut 1 s/d nomor urut 12 di Gudang Sekretariat Daerah Kab. Dompu


b. Nomor urut 13 s/d nomor urut 21 berada di Parkiran Sekretariat Daerah Kab. Dompu


c. Nomor Urut 22, berada di Bengkel Desa Bara dan Bengkel kelurahan Simpasai kec. Woja.


7. Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya (kondisi as is). Peserta lelang disarankan untuk melihat objek lelang dan peserta lelang dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui objek lelang. Objek lelang dapat dilihat sejak pengumuman ini terbit.


8. Pemenang lelang harus melunasi harga lelang dan bea lelang pembeli 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah lelang ke nomor VA. Apabila tidak lunas maka penetapan pemenang lelang dibatalkan serta dianggap wanprestasi dan uang jaminan disetor ke Kas Negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.


9. Objek lelang dapat diambil oleh pemenang lelang paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah melakukan pelunasan kewajiban pembayaran lelang.


10. Lelang dapat dibatalkan sesuai ketentuan dan Peserta Lelang tidak berhak menuntut ganti rugi.


11. Untuk informasi lebih lanjut, calon peserta dapat menghubungi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bima, Jalan Soekarno Hatta Nomor 177, Kota Bima Telepon (0374) 42993 dan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Dompu Jalan Beringin Nomor 1 kelurahan Bada - kec. Dompu Kab. Dompu. (Red)

SepekanMore