Iklan

Kabar NTBNarkotikaPolres Lombok UtaraSatresnarkoba

Culun, Kurir Narkotika, Diborgol Polisi Diancam 5 Tahun Penjara

Dompu Siar
, Monday, January 31, 2022 WAT
Last Updated 2022-01-31T18:06:05Z
Culun saat digerebek polisi, (foto: Ist)



Kabar NTB, Dompu Siar - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara menciduk seorang kurir Narkotika jenis Sabu-Sabu di Dusun Gondang Barat  Kec Gangga Kab Lombok Utara pada Senin, 31/01/2022 pkl 01:00 Wita.


Terduga pelaku Kurir / menguasai Narkotika jenis Sabu-Sabu tersebut berinisial YD alias Culun yang berasal dari dusun Tegal Desa Jagerage, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, tak bisa berkutik lagi.


Lantaran dirinya berencana akan mengirim barang tersebut kepada YD asal Gondang Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara, namun terbaca hingga ketangkap petugas menggelandangnya ke Rumah tahanan Polres Lombok Utara.


Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Iptu I Ketut Artana, SH., membenarkan penangkapan terhadap seorang yang diduga menguasai Narkotika jenis Sabu-Sabu di Dusun Gondang Barat  Kec Gangga Kab Lombok Utara tersebut.


Dia menjelaskan saat itu terduga pelaku menggunakan sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam, ketika dilakukan penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba bersama tim.


"sempat pelaku mengelabui petugas dengan membuang barang bukti tersebut di area TKP dan sekitar jarak satu meter dari tempat penggeledahan, petugas menemukan plastik warna hitam yang berisi satu klip diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat bruto 3,78 gram," bebernya.


Iptu Artana menambahkan bahwa saat di interogasi, terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah dibawah penguasaannya dan dia disuruh oleh seseorang untuk mengantarkan barang tersebut kepada pelanggannya yang beralamat di Gondang Barat  Kec Gangga.


Atas penguasaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut, pelaku beserta barang bukti telah kami amankan ke ruang Sat Res Narkoba Polres Lombok Utara. 


"Untuk dilakukan pengembangan terhadap asal usul barang bukti dan pemeriksaan lebih lanjut secara intensif," tegasnya.


Perbuatan terduga pelaku, diancam dengan Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah," tutup Kasat Res Narkoba Iptu Artana. (Tim)

SepekanMore