Iklan

Dinas Perhubungan DompuLHPPemda Dompu

LHP BPK Mengarah Ke Anggaran Restribusi Dishub

Dompu Siar
, Thursday, January 27, 2022 WAT
Last Updated 2022-01-27T09:01:30Z
Cover LHP Dompu, (Capture)

 

Dompu, Dompu Siar - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada sejumlah SKPD yang ada di Kabupaten Dompu NTB nampaknya kian bertambah, setelah Dinas Pertanian dan Perkebunan kini temuan itu kembali mengarah pada Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu NTB.


Dikutip dari LHP BPK Tahun 2021 


Hal itu Berdasarkan LHP BPK Tahun 2020. Nomor : 144.B/LHP/XIX. MTR/05/2021. Tanggal, 7 Mei 2021 terkait dengan pengunaan anggaran retribusi tahun 2020 oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu, dimana anggaran retribusi tersebut ternyata tidak disetorkan ke Kas Daerah.


Hasil pemeriksaan BPK terhadap Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu terkait penerimaan atas Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) Tahun 2020 lalu, terdapat sebesar Rp.116.461. 530.00 anggaran yang tidak disetorkan ke Kas Daerah (Kasda) tapi justeru dipinjam pakai untuk kepentingan pribadi oleh Kadis dan pegawai serta kepentingan kantor lainnya. 


Berdasarkan hasil konfirmasi BPK pada Bendahara penerimaan Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu bahwa uang retribusi tersebut telah disetorkan nya pada Kasda tapi temuan BPK sendiri bahwa anggaran pendapatan melalui retribusi itu malah belum disetorkan.


Adapun jumlah uang yang diterima oleh bendahara pengeluaran Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu dengan rincian penggunaannya terdapat selisih uang sebesar Rp. 2.161.530 (109 161.530.00 - Rp.107.000.000.00).  


Sementara pengakuan beberapa pegawai dan Kadis Perhubungan yang menjabat tahun 2020 lalu bahwa mereka hanya menerima uang sebesar Rp.114.300.000.00 saja dari Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran.


Dari hasil temuan BPK bahwa seluruh penggunaan uang retribusi oleh Kadis dan pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu sampai dengan saat terinci selesai Tahun 2021 bahwa uang tersebut tidak dilakukan pengembalian ke Kasda.


Sehingga mengakibatkan kekurangan penerimaan Kas Daerah senilai Rp 116.461.530.000.00. dan realisasi PAD pada Dishub belum menggambarkan kondisi yang sebenarnya.


BPK merekomendasikan kepada Bupati Dompu untuk memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada Kepala Dishub yang menjabat tahun 2020, Bendahara penerimaan dan Bendahara Pengeluaran saat itu agar uang retribusi yang dipakai secara pribadi sebesar Rp. 32.000.000.00, serta uang yang di gunakan oleh oknum pegawai inisial US sebesar Rp. 261.530.00., SH sebesar Rp. 5. 800.000.00., DFA sebesar Rp. 4.000.000,00., AA sebesar Rp.3.000.000,00., MS sebesar Rp.2.500.000,00., R sebesar Rp.2.000.000,00., MY sebesar Rp.900.000,0. Untuk segera dikembalikan.(LS)

SepekanMore