Iklan

KempoKriminalNarkotikaSatresnarkoba

Barang Haram 4 Gram Siap Edar, Berhasil Dicekal Polisi dari Tangan Alex di Kempo

Dompu Siar
, Wednesday, February 02, 2022 WAT
Last Updated 2022-02-02T10:34:05Z
Terduga Pelaku (Foto: Ist)



Kempo, Dompu Siar - Berantas Narkoba di wilayah Hukum Polres Dompu, Sat Resnarkoba Polres Dompu berhasil melakukan penangkapan terhadap yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu, Selasa (2/02/22) pukul 17.00 wita.


Jumlah barang bukti barang haram shabu yang diamankan seberat, 4.00 gram dari tangan terduga pelaku.


Dilansir dari Kasi Humas Polres Dompu, Ipda Akhmad Marzuki menyebutkan, berawal dari laporan masyarakat bahwa ada salah satu terduga yang meresahkan dengan menjual narkotika jenis shabu-shabu.


Menindak lanjuti informasi tersebut tim opsnal Bravo Tambora yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, IPTU Abdul Malik, S.H langsung memantau pergerakan terduga yang dicurigai membawa dan atau menguasai barang yg diduga sebagai narkotika jenis shabu.


Setelah mengantongi identitas dan ciri-ciri terduga tersebut, lanjutnya, lantas team langsung melakukan upaya penangkapan seorang laki-laki tersebut disaat yang bersangkutan tengah menawarkan barang haram tersebut kepada masyarakat yang ada disekitar lapangan Desa Tolokalo tersebut.


Pada saat di lakukan penangkapan seorang laki-laki tersebut berusaha membuang kotak rokok sampoerna dan 1 (satu) bundel plastik klip transparan, setalah di tanya seorang laki-laki tersebut mengaku berinisial AM alias ALEX.


Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat, S.I.K melalui Kasat Res Narkoba Iptu Abdul Malik, SH mengatakan bahwa benar telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial AM Alias Alex (38).


Pria tersebut diketahui beralamat di Dusun Kesi RT. 004, RW. 002 Desa Tolokalo Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu. AM Alias Alex ditangkap terkait laporan masyarakat memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu.


Lebih lanjut, jelasnya, pada saat dilakukan penangkapan AM Alias Alex yang sebelumnya berusaha membuang barang bukti.


"akan tetapi ketahuan dan dihalangi oleh Tim Opsnal," tandasnya.


Ia menambahkan, sebelum dilakukan penggeledahan terlebih dahulu Tiem opsnal memanggil saksi umum untuk menyaksikan jalanya proses penggeledahan dari hasil penggeledahan di temukan barang bukti shabu-shabu.


Hingga berita ini dinaikkan, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Mapolres Dompu guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Hd)

SepekanMore