Iklan

JambretPelajarPencurianPolres Bima KotaTim Puma

Demi Uang 700 Ribu, Dua Remaja Ingusan di Kota Bima Menjambret, Diringkus Polisi

Dompu Siar
, Monday, February 14, 2022 WAT
Last Updated 2022-02-14T11:11:29Z
Kedua Terduga (Foto: Ist)


Kota Bima, Dompu Siar - Hanya demi 1 (satu) unit Handphone, dua oknum remaja ingusan masing-masing RS (15) dan RF (14) harus berurusan dengan polisi bersama dengan penadahnya sekaligus.


Kedua remaja yang masih berstatus pelajar ini nekad melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan (curas) alias menjambret korbannya.


Akibatnya, Tim Puma II Polres Bima Kota yang di pimpin oleh Aiptu Hero Suharjo, SH bergerak dan berhasil menangkap keduanya, berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor : ADUAN/K/117/II/2022/NTB/Res.Bima Kota tanggal 08 Januari 2022, lalu.


Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K., MH melalui Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU M Rayendra RAP, S.T.K, S.I.K,. menyebutkan bahwa penangkapan salah satu terduga dilakukan pada hari ini Senin 14 Februari 2022 sekitar pukul 14.00 Wita, di rumahnya Rabangodu Utara Kecamatan Raba Kota Bima.


Sementara pelaku lainnya, kata Kasat, di tangkap di rumahnya Kelurahan Kumbe, Rasanae Timur, Kota Bima.


"Selanjutnya penangkapan untuk pelaku penadah di kediaman Kelurahan Rabangodu Utara," jelas Kasat.


Lebih lanjut, sambungnya, Pelaku SR bakal dikenakan pasal 363 KUHP lantaran diduga mencuri Handphone milik Jumarti (25) warga Kelurahan Sadia, Kecamatan Mpunda Kota Bima.


Sementara itu, pelaku penadah RS (28) juga tak luput dari incaran diketahui merupakan  warga Kelurahan Rabangodu Utara Kecamatan Raba, Kota Bima yang dari tangannya di sita barang bukti kejahatan tersebut.


"Barang Bukti yang disita dalam penangkapan itu adalah HP Merk OPPO A15 warna Putih Glamour, bernomor IMEI 1 : 866200050745*** IMEI 2 : 866200050745***," beber Kasat.


Terkait kronologis kejadian, dijelaskannya, bahwa pada Tanggal 08 Februari 2022 sekitar pukul 01.00 Wita, pada saat korban melintas menggunakan Sepeda motor di Jalan Kelurahan Bedi Kecamatan Mpunda Kota Bima.


"Tiba-tiba datang 2 (dua) orang pelaku dengan menggunakan motor dari arah belakang," ungkap Kasat.


Katanya, pelaku saat itu langsung merampas HP milik Korban dan menendang SPM korban,atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan ke SPKT Polres Bima Kota.


"Berdasarkan Laporan Kehilangan tersebut Tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan," ujar Kasat.


Dari hasil penyelidikan, imbuh Kasat, TIM berhasil mendapatkan informasi A1 terkait keberadaan orang yang menguasai Barang Bukti yang diduga kuat merupakan Hasil kejahatan berupa Handphone merk Oppo A15.


"Dengan adanya informasi tersebut maka tim Puma II Polres Bima Kota langsung menuju lokasi dan mengamankan RS beserta dengan Barang Bukti berupa Handphone yang dikuasainya," terangnya lagi.


Kemudian, tambah Kasat, TIM melakukan interogasi dan hasil interogasi bahwa Handphone tersebut dibelinya dengan harga sebesar Rp.700.000,- (tujuh Ratus ribu rupiah) dari SR dengan pembayaran bertahap.


"Ia bayar kepada SR p.450.000, sedangkan kepada RF sebesar Rp.250.000," urainya.


Kemudian, tutup Kasat, TIM PUMA II menuju kediaman Para Pelaku dan langsung mengamankan para Pelaku Jambret tersebut tanpa adanya perlawanan.


Hingga berita ini dipublikasikan, Tim Puma ll membawa para pelaku Jambret dan Pelaku penadahan beserta Barang Bukti ke Mako Sat Reskrim Polres Bima Kota. (Tim)

SepekanMore