Iklan

KriminalNarkotikaSatresnarkobaSosialita

Diduga Kuasai Barang Haram Cewek ini Diamankan ke Mapolres Dompu

Dompu Siar
, Friday, February 11, 2022 WAT
Last Updated 2022-02-12T01:53:25Z
Terduga Pelaku (Foto: Ist)



Dompu, Dompu Siar - Satresnarkoba Polres Dompu mengamankan seorang perempuan  berinisial S (26) warga Dusun Saneo Tiga Desa Saneo Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, Pada hari jum'at 11 januari 2022 sekitar pukul 14.00 wita.


Ia diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis SHABU.


Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Malik mengatakan penangkapan terduga pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada salah seorang perempuan menguasai narkotika jenis shabu-shabu. 


"Dengan mengendarai sepeda Motor Yamaha Vixion di jalan raya Sewete barat   Kelurahan Bali Satu," ungkapnya.


Mendapat informasi tersebut kasat narkoba Kasat langsung menghubungi tim BRAVO Tambora beserta KBO Satresnarkoba IPDA Rahmadun Siswadi S.H. untuk segera menelpon dan mengumpulkan anggota, dan segera meluncur untuk melakukan pengintaian.


Lanjutnya, usai dilakukan pengintaian, tim Bravo Tambora  langsung melakukan penindakan dan upaya penangkapan terhadap seorang perempuan tersebut yang sudah di ketahui ciri-cirinya tersebut.


Selanjutnya tim Bravo Tambora memanggil saksi umum untuk menyaksikan jalannya proses penggeledahan.


"dari hasil penggeledahan di temukan berupa 1 (Satu) lembar plastik transparan Yang di dalamnya  berisi kristal bening yang di Duga narkotika jenis shabu-shabu," ungkap Malik.


Selain itu, jelasnya, juga terdapat 1 (satu) bungkusan Rokok Surya 12 yang di dalamnya terdapat 9 gulung klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu.


"Ada lagi 1 (satu) unit hp android. 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha v-xion, 1(satu) buah tas pinggang warna coklat," bebernya.


Selanjutnya anggota tim BRAVO TAMBORA membawa barang bukti dan terduga di mako polres dompu Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut. (Hd)

SepekanMore