Iklan

Anak di Bawah UmurKriminalPencabulanPolres BimaPolsek Soromandi

Imingi Uang 10 Ribu, Pria di Soromandi Bima, Cabuli Bocah di Bawah Umur

Dompu Siar
, Tuesday, February 08, 2022 WAT
Last Updated 2022-02-08T08:06:28Z
Ilustrasi



Bima, Dompu Siar - Diduga mencabuli anak berusia 11 tahun, pria berinisial MA (40) alias Ami Te warga Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima diringkus oleh aparat kepolisian sekitar pukul 21.30 Wita, Senin (7/2/2022). 


Modusnya, pria bejad ini mengimingi korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) itu dengan uang sebesar Rp. 10 ribu.


Kapolsek Soromandi, Ipda Zulkifli kepada wartawan menyebutkan, bahwa Pelaku MA sudah kami limpahkan ke Polres pada Selasa, (8/2/2022).


"Pelaku MA mencabuli korban Desember 2021. Saat itu, korban sedang bermain dengan teman-temanya di dekat rumah pelaku sekitar pukul pukul 14.00 Wita," ungkap Kapolsek.


Lanjutnya, dari pengakuan korban, saat beraksi pelaku memanggil korban dan menyuruh masuk ke dalam rumahnya.


"Saat berada dalam rumah, pelaku melepas semua pakaian korban, di situ, pelaku menyetubuhi korban," jelas Kapolsek.


Mirisnya, kata Kapolsek, aksi bejad pelaku sudah dilakukan tidak hanya sekali.


"pelaku melakukannya sekitar 5 kali terhadap korban di rumahnya di waktu dan hari yang berlainan," beber Kapolsek.


Tindakan memalukan ini awalnya terungkap dari pengakuan dari korban sendiri.


Pelaku (Foto: Ist)


"Berkat keberanian korban. Ia menceritakan kepada ibunya sekitar pukul 22.00 Wita, (7/2/2022)," terang Kapolsek.


Merasa keberatan atas ulah pria tersebut, ibu korban melaporkannya ke Polsek Soromandi. 


Usai menerima laporan, anggota langsung bergerak menuju rumah MA dan menangkapnya.


Saat diperiksa di hadapan penyidik, MA mengaku telah menyetubuhi korban dan mengimingi korban dengan uang sebesar Rp. 10 ribu. 


"Pengakuan pelaku hanya 2 kali. Kami masih dalami keterangan pelaku,’" tutupnya. (Tim)

SepekanMore