Iklan

Pelaku CuratPenadahPencurianTim Puma

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curat di Karijawa, Terduga Pelaku Diamankan

Dompu Siar
, Thursday, February 10, 2022 WAT
Last Updated 2022-02-11T06:22:07Z
Salah satu terduga pelaku (Foto: Ist)



Dompu, Dompu Siar - Tim puma Polres Dompu berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) sekaligus terduga penadah pada hari Kamis tanggal 10 Februari 2022 sekitar Pukul 18.30 Wita.


Korban berinisial IJ (16) alamat Lingkungan Bali Barat, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. 


Dalam laporan polisinya dijelaskan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian di Lapangan Futsal Rato Adu Kelurahan Karijawa Kecamatan Dompu pada hari Rabu tanggal 09 Februari 2022 sekitar pukul 14.30 wita.


Dilansir dari Kasi Humas Polres Dompu, Ipda Akhmad Marzuki menyebutkan, aksi terduga pelaku menyebabkan korban kehilangan 1 (satu) unit HP Merk POCO X3 Pro Warna Abu-Abu dengan kerugian sekitar Rp. 3.500.000 (Tiga juta lima ratus ribu rupiah),


Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Adhar, S.Sos, menjelaskan bahwa sebelumnya tim menangkap pelaku berinisial S Laki-laki, Umur 19 Thn, Agama Islam, Pekerjaan Petani, Alamat Dusun Rora Barat, Desa Karamabura, Kecamatan  Dompu, Kab. Dompu untuk dilakukan Penyelidikan lanjutan.


Berdasarkan pengembangan penyelidikan terhadap terduga S, akhirnya diperoleh informasi bahwa pelaku pernah menjual Hp hasil curiannya kepada  orang yang diduga penadah yang  berinisial I E 37, Alamat Desa Rato, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.


"Kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 09 Februari 2022 sekitar pukul 14.30 wita bertempat di Lapangan Futsal Rato Adu Kel. Karijawa Kec. Dompu telah terjadi tindak pidana pencurian 1 (satu) unit HP Merk POCO X3 Pro Warna Abu-Abu," ungkap Akhmad Marzuki.


Lanjutnya, pada awalnya korban tengah bermain Futsal yang mana sebelumnya ia menyimpan HP di tempat istirahat pinggir lapangan.


"Selama permainan futsal tersebut berlangsung 1 (satu) jam korban kembali ke tempat menyimpan HP dan pada saat korban mengecek keberadaan HP korban," jelas Kasi Humas.


Atas kejadian tersebut, sambung Kasi, korban merasa dirugikan dengan jumlah uang Rp. ,3.500.00- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah).


"atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut," terangnya.


Akhmad Marzuki menambahkan, Berdasarkan laporan kejadian di atas kemudian Tim Puma Polres Dompu yang dipimpin langsung oleh katim puma IPDA BAYOE WICAKSONO S.Tr.K, melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Desa Kramabura, Kecamatan Dompu.


"Tim puma lakukan penangkapan di rumah pelaku di Desa Kramabura, Kecamatan Dompu", tutupnya. (Hd)

SepekanMore