Iklan

KriminalMaling HPPencurianPolsek Manggelewa

Maling HP orang yang Lagi di Charge, Oknum Pemuda di Manggelewa Diringkus Polisi

Dompu Siar
, Wednesday, March 02, 2022 WAT
Last Updated 2022-03-03T01:47:17Z
Terduga Pelaku (Foto: Ist)



Manggelewa, Dompu Siar - Unit Reskrim Polsek Manggelewa Polres Dompu berhasil mengamankan AP alias Edo (24 Tahun) seorang pelaku pencurian HP maling asal Dusun Jambata Me'e, Desa Anamina, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu. Rabu (02/03/22) pukul  19.30 WITA. 


AP alias Edo melakukan aksi pencurian di sebuah rumah di Dusun Samada, Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu tepatnya rumah Wawan Adi Putra (20 Tahun).


Kapolsek Manggelewa Iptu Ramli, SH melalui Kasi Humas Polres Dompu IPDA Akhmad Marzuki mengatakan kasus pencurian berawal yang di mana korban manaruh HP didalam rumah sambil di cas, kemudian korban keluar dari rumah, selang beberapa saat, korban masuk kembali kedalam rumah dan melihat HP yang dicas tersebut sudah tidak ada, setelah itu korban berusaha mencarinya.


"Keterangan korban pada saat korban akan keluar rumah dan menaruh HPnya di dalam rumah sambilan untuk di Cas akan tetapi pada saat korban kembali masuk HP terbut sudah tidak ada di tempat awal korban menyimpan sambil di cas", ujar Kasi Humas.


Pada saat korban sibuk mencari HP, Korban diberitahu oleh saksi sdra DIAN bahwa HP tersebut dipegang oleh Sdra Pelaku, sehingga  korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000, ( tiga juta rupiah ).


"Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Manggelewa untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku", lanjutnya.

   

Berdasarkan kejadian dan Laporan Polisi diatas, Unit Reskrim Polsek Manggelewa yang dipimpin oleh Kapolsek Manggelewa IPTU RAMLI, SH, melakukan upaya penyelidikan, dan dari hasil lidik didapati Informasi bahwa Pelaku Pencurian HP milik Korban adalah AP alias Edo dan mengamankan pelaku.


Selanjutnya Unit reskrim Polsek Manggelewa melakukan pencarian terhadap BB, dari hasil lidik diketahui bahwa  1( satu ) buah HP merk Redmi Note 8 Pro warna Biru milik Korban  dititipkan oleh Pelaku di Sdra SAIDIN  yang beralamat di Dusun Transad I Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, yg kemudian BB tersebut diamankan.


Setelah BB Diamankan selanjutnya Unit Reskrim bersama dgn anggota Polsek Manggelewa yg di Pimpin langsung oleh Kapolsek Manggelewa melakukan Penangkapan terhadap Pelaku yg pada saat itu sedang berada di  rumahnya Dusun Jambata Me'e Desa Anamina, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.


" Pada saat petugas melakukan penangkapan pelaku AP alias Edo bersembunyi diatas Plafon rumahnya tanpa melakukan perlawanan, selanjutnya terhadap Pelaku dibawa dan diamankan di Polsek Manggelewa untuk diproses hukum lebih lanjut", pungkas kasi Humas IPDA Akhmad Marzuki. (Tim)

SepekanMore