Iklan

Pemda DompuSurat EdaranTahun Baru

4 Ajakan Bupati H. Kader Jaelani Sikapi Tahun Baru Masehi, Utamakan Nomor 1 dan 3

Dompu Siar
, Tuesday, December 27, 2022 WAT
Last Updated 2022-12-27T12:51:32Z
Bupati Dompu, H. Kader Jaelani 


Dompu Siar - Perayaan Natal 25 Desember 2022 telah dilewati, dalam hitungan hari ke depan dunia akan lalui Tahun 2023 Masehi, sementara tanggal 1 Januari sendiri akan jatuh pada Minggu mendatang ini.


Berdasarkan kalender Hijriah, 1 Januari 2023 jatuh pada Ahad, tanggal 8/9 Jumadil Akhir 1444 H. Tak terasa bukan? 


Terkait tahun baru, perayaan dan kemeriahan serta euforia bakal menyajikan warna tersendiri setiap pergantian waktu tahunan ini dibanding hari-hari biasanya.


Pasalnya, seperti tahun-tahun sebelumnya, oleh sebagian kalangan mulai dari usia anak-anak hingga dewasa, hari Tahun Baru biasanya diisi dengan acara-acara kumpul bareng, berpesta bahkan rekreasi bersama keluarga dan kolega.


Mengingat krusialnya hal ini, Pemerintah Kabupaten Dompu, atas nama H. Kader Jaelani, selaku Kepala Daerah menerbitkan Surat Edaran berisi himbauan diantaranya mengingatkan untuk tidak mengadakan seremonial secara berlebihan.


Himbauan dimaksud dituangkan dengan Surat Bupati Dompu Nomor: 450/147/Kesra/2022 tentang Penyambutan Tahun Baru 2023 Masehi, Senin (26/12/2022).


Meski edaran itu ditujukan kepada Para Camat, Para Ketua Ormas, Para Ketua Dewan Kemakmuran Masjid, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Pemilik Hotel, namun perlu diindahkan dan ditindaklanjuti oleh seluruh lapisan masyarakat khususnya di Kabupaten Dompu.


Berikut himbauan Kepala Daerah, H. Kader Jaelani, tentang bagaimana menyikapi Hari Pergantian Tahun yang jatuh pada Minggu, 1 Januari 2023, Ahad 8 Jumadil Akhir 1444 H nanti.


1. Mengisi dengan kegiatan-kegiatan keagamaan seperti melaksanakan sholat berjamaah di Masjid, Khotmil Quran, Dzikir, Tasbih, Istigosah, dan Doa Tasyakur;


2. Bagi pemilik / pengelola tempat hiburan, rumah makan dan penginapan tidak menyediakan atau memfasilitasi kegiatan yang bertentangan dengan norma agama dan hukum positif dan budaya luhur yang berakhlak mulia;


3. Menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan dengan tidak mengadakan kegiatan hiburan yang berlebihan seperti konvoi, hura-hura, pesta minuman beralkohol, menyalakan petasan, kembang api dan meniup terompet dan lain-lain;


4. Seluruh pihak terkait seperti organisasi pemuda, organisasi keagamaan, Alim Ulama dan Tokoh Masyarakat untuk tetap berkoordinasi dengan aparat keamanan dan ketertiban masyarakat.


Surat Edaran Bupati Dompu


Itulah ajakan yang tertuang dalam Surat Edaran tanda tangan cap stempel Kepala Daerah Dompu, atas nama H. Kader Jaelani untuk seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Dompu. (Red)

SepekanMore