Iklan

JurnalismeMedia SosialUU ITEWartawan Dompu

Kecam Akun FB Reza Dompu, Organisasi Besar Wartawan: Proses Pelaku Seadil-adilnya

Dompu Siar
, Tuesday, December 20, 2022 WAT
Last Updated 2022-12-21T02:18:04Z
Ilustrasi (VNN/IST)


Dompu Siar - Diduga menghina profesi jurnalistik bahkan mengancam eksistensi wartawan, Pemilik Akun Facebook Reza Dompu mendapat kecaman dari Organisasi Besar Wartawan Indonesia.


Ketua organisasi besar wartawan Indonesia, dalam hal ini Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Dompu, melalui Ketua DPD Dompu, Nasrullah menuturkan, pihaknya mengecam keras ketika ada pihak yang mengancam wartawan dan menghina pekerjaan jurnalistik. 


Apalagi, sambungnya, pekerjaan jurnalis adalah untuk kepentingan publik dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).


"Ketika ada yang menghina pekerjaan jurnalistik atau wartawan, maka patut disayangkan dan perlu diberi pemahaman. Tapi ketika ada pengancaman, maka penegakan hukum harus ditegakkan," tegas Ketua PWI Dompu. 


Di samping mengancam keselamatan nyawa seorang wartawan, perbuatan tersebut juga termasuk menghalau kebebasan jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Karena masuk pada ranah menakut-nakuti wartawan. 


"Proses hukum juga akan memberi pembelajaran bagi setiap orang agar dalam mengeluarkan pernyataan lebih berhati-hati dan mempertimbangkan dampaknya baik bagi diri sendiri maupun orang lain," paparnya. 


Nasrullah menegaskan, dugaan pengancaman itu bukanlah hal yang harus ditolerir, dan pihak APH harus secepatnya mengusut tuntas. Apalagi, dugaan penghinaan profesi jurnalis dan pengancaman keselamatan wartawan itu sudah menempuh jalur hukum. 


"Hal tersebut bisa berbahaya bagi keselamatan wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya, untuk itu, APH diharapkan agar segera menindaklanjuti kasus dugaan penghinaan dan pengancaman tersebut sesuai aturan yang berlaku," tandasnya. 


"Di samping itu, pihak kepolisian juga dapat memberikan perlindungan hukum terhadap wartawan yang diancam, untuk menghindari berbagai kemungkinan yang terjadi yang tidak diinginkan," pungkas Nasrullah sembari berharap. 


Sementara, Ketua IPJI Dompu Supriyadin, S.Sos juga menyesalkan statement Akun Reza Dompu yang diduga ingin Membacok wartawan dan menghina profesi jurnalistik. Kelakuan Reza Dompu dinilai sudah berlebihan. 


Menurut Ketua IPJI Dompu, jika memang ada sengketa terkait pemberitaan di media massa dapat diselesaikan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk memperoleh hak jawab dan koreksi. 



"Sebagai ketua organisasi pewarta, saya menyesalkan sikap Reza Dompu yang menghina profesi dan pengancaman terhadap wartawan, maka, saya meminta kepada APH untuk memproses terduga pelaku dengan seadil-adilnya," tegas Ketua IPJI Dompu. 


Untuk diketahui, dugaan penghinaan dan pengancaman wartawan dimaksud disampaikan oleh Reza Dompu dalam kolom berita yang berjudul "Hasil Keterangan Ahli ITE Terkait Laporan Dedy Asyik, Reza Dompu Diancam 4 Tahun Penjara".


Capture Ancaman TS, Via Facebook 


Berita tersebut dibuat dan diekspos pada Jumat (16/12) siang dan hasil konfirmasi dari penyidik Tipiter Polres Dompu kemudian dibagikan oleh akun facebook Rhiyco Dou Ndai dan akun Kanjeng pada Jumat (16/12) malam. [B-10/HD]

SepekanMore