Iklan

Berita Dompu TerbaruJam MalamPemda DompuPolres DompuSurat Edaran

Mulai Hari ini, Anak Keluyuran di Dompu di Atas Jam Malam, dapat Berurusan dengan Polisi

Dompu Siar
, Friday, January 13, 2023 WAT
Last Updated 2023-01-13T21:19:30Z
Ilustrasi (Polres Dompu)


Pemda Dompu, Dompu Siar - Menyikapi maraknya kasus kenakalan remaja bahkan tindak kriminalitas baik yang sampai maupun yang nyaris disentuh oleh Kepolisian, maka Pemerintah Daerah (Pemda) Dompu mengambil sikap tegas untuk diperhatikan oleh seluruh lapisan masyarakat.


Sikap ini ditunjukkan dengan keluarnya Surat Edaran (SE) secara resmi tentang Pembatasan Jam Malam untuk anak terutama usia sekolah (pelajar).


Pasalnya, bentuk kriminalitas yang akhir-akhir ditangani Polres Dompu paling banyak melibatkan anak-anak di bawah umur, seperti panah liar, konsumsi narkoba, minuman keras, tawuran, pergaulan bebas dan masih banyak lagi. 


Sehingga Pemda Dompu dalam hal ini, Bupati H. Kader Jaelani, memerintahkan seluruh OPD terkait bahkan lapisan masyarakat agar mengindahkan imbauan yang dimaksud di hitung mulai diberlakukan sejak, Jum'at (13/1/2023) siang tadi.


Jika tidak, maka, "Bagi anak yang melanggar ketentuan jam malam akan diberlakukan sanksi berupa pengamanan dan pembinaan oleh pihak Kepolisian Resort Dompu dan instansi terkait," bunyi salah satu poin dalam Surat Edaran bernomor: 300/09/DPPPA/SE/2023, mengacu pada Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ini.


Lainnya, dapat dilihat pada cuplikan 9 (sembilan) imbauan Bupati Dompu tentang Pemberlakuan Jam Malam Bagi Anak di Kabupaten Dompu, berikut ini. 


Surat Edaran Bupati Dompu, H. Kader Jaelani
Tentang Pembatasan Jam Malam Anak


1. Pemberlakuan jam malam bagi anak dimulai pada pukul 22.00 sampai dengan pukul 04.00 Wita.


Jam malam bagi anak dimulai pada pukul 22.00 sampai dengan pukul 04.00 Wita.


2. Pemberlakuan jam malam ditujukan untuk membatasi aktivitas anak-anak di luar rumah pada malam hari, agar terhindar dari kejahatan jalanan, kenakalan remaja, pemanahan liar, pergaulan bebas, Narkoba, seks bebas, pemerkosaan dan pelecehan yang melibatkan anak sebagai korban maupun pelaku.


3. Selama pemberlakuan jam malam, anak tidak dibenarkan melakukan;


a. Aktivitas di luar rumah/tempat tinggal;  

 

b. Berkumpul; dan

 

c. Melakukan aktivitas yang berdampak buruk yang mengarah ke Tindak Kriminalitas.


4. Bagi anak yang melanggar ketentuan jam malam akan diberlakukan sanksi berupa pengamanan dan pembinaan oleh pihak Kepolisian Resor Dompu dan instansi terkait.


5. Pemberlakuan jam malam bagi anak dapat dikecualikan dengan ketentuan:


a. Anak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah dan/atau lembaga resmi.

 

b. Anak mengikuti kegiatan sosial/keagamaan oleh organisasi kemasyarakatan/keagamaan di lingkungan tempat tinggal.

 

c. Anak bersama dan/atau dalam pengawasan orang tua/wali.

 

d. Kondisi keadaan bencana.

 

e. Kondisi keadaan darurat dan/atau keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

f. Menunjukkan dokumen atau surat mengikuti kegiatan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.


6. Membudayakan Maghrib Khusyu’ untuk menanamkan nilai-nilai moral dan agama kepada anak.


7. Menghidupkan kembali program Siskamling di wilayah masing-masing.


8. Orang tua/wali berperan aktif dalam menerapkan jam malam bagi anak.


9. Pemerintah Daerah dan Stakeholder bertanggung jawab terhadap penyebarluasan Surat Edaran ini dan melakukan evaluasi pemberlakuan jam malam bagi anak secara berkala.


Surat Edaran bercap dan ditanda tangani Bupati Dompu tersebut sedianya menjadi tanggung jawab bersama demi menjaga dan menghindarkan anak dari hal-hal yang tak diinginkan. (Red)

SepekanMore