Iklan

AspirasiKiriman PembacaPolres DompuUnjuk Rasa

Blokir Jalan di Dompu 'membudaya', Pemerhati Sosial ini Angkat Bicara: itu Meresahkan

Dompu Siar
, Monday, April 22, 2024 WAT
Last Updated 2024-04-23T01:41:02Z

 

Ikhwayuddin, SE, Pemerhati Sosial
Sekaligus Politisi


Dompu Siar - Dalam catatan media ini, tak kurang dari 10 (sepuluh) kasus pemblokiran jalan dalam 8 pekan terakhir. Beberapa di antaranya, dipicu oleh adanya insiden penganiayaan bersifat individual, bahkan baik korban maupun pelaku rata-rata remaja di bawah umur.


Tercatat bahwa fenomena 'blokir jalan' atas nama 'aspirasi' ini diduga ditengarai oleh oknum yang tidak puas terhadap sikap, tindakan dan kinerja pemerintah seperti dalam menangani persoalan kelangkaan pupuk, gas LPG, anjlok harga pertanian dan masih banyak lagi.


Fenomena Sosial seperti Blokir Jalan yang telah 'membudaya' ini praktis menarik simpati dari Tokoh Masyarakat yang juga seorang Politisi Kawakan Kabupaten Dompu, Ikhwayuddin, SE., yang secara pribadi, menegaskan menolak aksi pemblokiran jalan, Senin (22/4/2024) sekira pukul 21.00 Wita pada awak media ini.


Menurut mantan anggota Legislatif Kabupaten Dompu dari Partai Gerindra itu, selain tidak diatur dalam konstitusi, pemblokiran jalan itu adalah tindakan kontraproduktif yang ada sanksi hukumnya. yang dimana banyak merugikan masyarakat lainya.


"contoh tindakan yang merugikan apa bila ada keluarga, kerabat kita yang sakit membutuhkan pertolongan medis tidak bisa menuju RSUD karena terkendala adanya aksi pemblokiran jalan," papar pria yang juga akrab disapa Boy ini.


Atas dasar itu, Boy menyampaikan dukungannya terhadap langkah dan tindakan yang diambil kepolisian dalam hal ini Polres Dompu dan meminta agar aksi massa yang berujung pemblokiran jalan segera dibubarkan.


Sebab menurutnya, aksi ini justru kebanyakan mengabaikan peraturan, penegakkan hukum baik berkaitan dengan kebijakan publik, kepentingan umum, maupun menyangkut transportasi dan lalu lintas yang ada.


Dikutipnya, bahwa di Pasal 192 ayat (2) telah ditegaskan bahwa aksi pemblokiran jalan dapat diancam dengan 15 (lima belas) tahun penjara dan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).


Untuk itu, ia mewanti-wanti sekaligus mengingatkan rekan-rekan pemuda, adik-adik mahasiswa, agar dalam menyampaikan aspirasi dan tuntutan hendaklah mengedepankan dialog (hearing, red).


"Apalagi di legislatif telah disediakan Ruang Dengar Pendapat Umum (RDPU), itu dapat dimanfaatkan jika ingin dipandang berwibawa dan cerdas," imbuhnya mengingatkan. (Red)

SepekanMore