Dok. Penyegelan Kantor Desa Sondo Kecamatan Monta Kabupaten Bima
Aliansi Pemuda dan Masyarakat Desa Sondo (APERADO) melakukan penyegelan kantor Desa sondo Kecamatan Monta Kabupaten Bima karna tidak ada satupun tuntutan masa aksi yang di tanggapi dengan jelas, Senin, 13 Oktober 2025.
Kemudian banyak ditemukan lagi penyimpangan baru yang berkaitan dengan program rehabilitasi rumah tidak layak di huni. Ada salah satu warga desa sondo rt 01 rw 01 berinisial (S), padahal namanya sudah termuat jelas dalam rancangan jangka panjang (RKP) desa sondo tahun 2020 namun tidak ada di realisasikan, tindakan ini murni menzolimi hak dan rasa keadilan masyarakat desa sondo, Jelas Kusnawijaya.
Lanjut Kusnawijaya selaku korlap yang menghandel masa Aksi tersebut, "Kami mempertegas dan mendesak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk segera melakukan laporan resmi atas temuan yang berkaitan rehabilitas rumah yang tidak layak di huni", tegasnya.
Kalau Sekiranya BPD desa sondo tidak melakukan pelaporan secara resmi atas temuan tersebut maka kantor desa sondo haram untuk di buka dan ini sudah menjadi keputusan mutlak dari Aliansi Pemuda dan Masyarakat Desa Sondo.
Catatan penting untuk pemerintah desa sondo agar segera mengindahkan seluruh tuntutan dari aliansi pemuda dan masyarakat desa sondo. bersihkan pelayanan dari pungutan liar, kembalikan inventaris desa satu unit laptop dan terkhususnya memberhentikan saudara sulaiman sebagai sekertaris pemerintah desa sondo yang merangkap jabatan sebagai ketua koperasi desa merah putih, terang Kusnawijaya.
tuntutan:
1. menuntut kepala desa sondo agar segera membuka seluruh dokumen atau arsip program kerja yang dilaksanakan mulai dari tahun 2020 sampai 2025.
2. meminta dengan hormat kepada kepala desa sondo agar mendesak saudara sulaiman selaku sekertaris desa sondo sekaligus ketua koperasi merah putih desa sondo agar segera mengeluarkan pernyataan sikap pengunduran diri dari jabatan sebagai sekertaris desa sondo. karna merangkap jabatan menodai pemerintah yang baik dan benar.
3. stop pungutan liar (pungli) di layanan pemerintah desa sondo.
4. mendesak kepala desa sondo memberikan salinan APBDes,RPJMDes,RKPDes,LPPD,dan LPJAPBDes, mulai dari tahun 2020 sampai 2025.
Setelah masa Aksi melakukan demonstrasi dengan membawa tuntutan dan ditemui langsung oleh kepala sondo Bapak Sirajuddin, massa aksi muak dengan tanggapan kepala desa maka massa aksi melakukan penyegelan kantor Desa sebagai bentuk kekecewaan terhadap kinerja pemerintah Desa.
Rakus01