Iklan

ManggelewaPencurianPolres Dompu

Kapok! Nekad Mencuri Sapi Milik Warga, Pria Asal Lanci Jaya Ini Diringkus Aparat

Dompu Siar
, Wednesday, January 06, 2021 WAT
Last Updated 2021-01-06T21:38:57Z


Pelaku saat diringkus aparat, (6/1). Foto: Ist

Manggelewa, Dompu Siar - Aksi panjang tangan kembali terjadi. Kali ini di wilayah hukum Kepolisian Sektor Manggelewa. Di mana seorang pria nekad membawa kabur sapi milik warga.

Pria tersebut diketahui berinisial TF (27), warga Dusun Lanci I, Desa Lanci Jaya, Kecamatan Manggelewa. Ia diringkus aparat Polsek Manggelewa diduga karena nekad mencuri sapi milik Syamsul Hakim (35), warga Dusun Muhajirin, Desa Nusa jaya, Kecamatan Manggelewa.

Berdasarkan informasi yang diterima media dari PAUR Subbag Humas Polres Dompu, AIPTU Hujaifah menyebutkan bahwa, melakukan melawan hulum yang diduga dilakukan TF ini terjadi, yang terjadi pada hari Selasa, (5/1/2021),  sekitar pukul 03.00 Wita.

"Peristiwa itu diketahui korban pada pagi hari sekira pukul 06.30 wita, ketika hendak mengecek sapi yang ia ikat di kandang yang berlokasi di belakang rumahnya. Tak dinyana, sapi yang ia ikat raib digasak maling. Atas peristiwa itu korban melaporkan ke Mapolsek Manggelewa seraya tetap melakukan pencarian," ungkap Hujaifah berdasarkan laporan informasi dari Polsek setempat.

Upaya korban bersama personel Polsek Manggelewa dibantu warga setempat mencari sapi terus dilakukan di sekitar lahan pertanian warga dengan menyusuri jejak kaki sapi, setelah menempuh jarak sekitar 5km.

Dari pencarian yang cukup alot tersebut, Alhasil dua ekor sapi ditemukan dalam keadaan terikat di pinggir sungai.

Merespon laporan korban, Unit Reskrim Polsek Manggelewa bekerja cepat dalam mengungkap kasus pencurian tersebut, saksi saksi segera diperiksa hingga mengerucut pada satu nama yakni TF, selanjutnya anggota mencari TF ke rumahnya namun yang bersangkutan tidak di tempat. Menurut informasi dari warga setempat, TF berada di Desa Kore, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima.

Masih dari sumber yang sama menyebutkan, bahwa tidak lama setelah informasi itu diterima, aparat langsung bergerak cepat.

"Menindaklanjuti informasi itu, sekitar pukul 11.15 wita, Kapolsek Manggelewa AIPTU Rodolfo M. de Aroujo memimpin anggotanya menuju Kecamatan Sanggar guna melakukan penangkapan terhadap TF. Selanjutnya dibawa ke Mapolsek Manggelewa," lanjut Hujaifah.

Korban saat ini TF sedang menjalani proses hukum di Polsek Manggelewa, atas perbuatannya ia  dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (DS-SY)

SepekanMore