Iklan

PencabulanPolres DompuWoja

Pemuda Pelaku Pencabulan dan Pembunuhan Gadis Belia Asal Woja Ini Capai Babak Akhir

Dompu Siar
, Monday, January 18, 2021 WAT
Last Updated 2021-01-19T07:51:21Z

Pelaku RD, (19/1). Foto: Ist


Woja, Dompu Siar - Masih ingat kasus Persetubuhan disertai pembakaran Juli, 2020 silam? Berkas perkara kasus tersebut kini sampai pada babak akhir.

Berkas Perkara Kasus persetubuhan dan pembakaran sehingga menyebabkan meninggalnya orang yang dilakukan RD (17) terhadap S (7) yang terjadi pada media tahun 2020 lalu tepatnya pada minggu (19/07) sekira pukul 04.00 wita, di rumah korban Dusun Mada mina, Desa Mumbu, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu di nyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu.

Sebagaimana dilansir dari Media Publikasi Humas Polres Dompu, saat memberikan ketetangan terkait proses perkara tersebut. 

"Peristiwa itu terjadi kala korban tidur dengan pulas di rumahnya, RD yang saat ada bersama korban diatas rumah menyetubuhi korban sehingga pingsan. Karena merasa takut aksi bejatnya ketahuan dan membuat alibi, RD membakar tikar dan gorden sampai terbakarnya satu rumah tersebut bersama Korban," ungkap Hujaifah selaku PAUR Subbag Humas Polres Dompu. 

Lebih lanjut ia menerangkan, bahwa aksi licik RD tersebut,cepat terungkap oleh aparat kepolisian sektor woja dan Satuan Reskrim polres Dompu, sehingga kini ia tengah menjalani proses hukum atas perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel S.T.K membenarkan hal itu, pihaknya telah menerima surat  P21 dari Kejari Dompu. "Berkas perkara persetubuhan dan pembakaran yang terjadi di Desa Mumbu sudah lengkap, surat P21 dari Kejari Dompu sudah kami terima kemarin," ujar Kasat Reskrim.

Masih dari sumber yang sama, sebagaimana diakui oleh pelaku, setelah menerima surat dari Kejaksaan, pihaknya menindaklanjuti dengan serah tahap dua, "Setelah menerima surat P21, kemarin melakukan serah tahap dua senin (18/01/21) pukul 11.00 wita", bebernya.

Atas perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 76 d jo pasal 81 ayat 1 jo 76 e jo 82 ayat 1 UU RI No. 35 th 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI No. 23 th 2002 tentang perlindungan anak.

 jo pasal 1 ke 1 ayat 1, jo pasal 1 ke 3 ayat 1 peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI No. 11 th 2006 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 th 2002 tentang perlindungan anak jo UU RI No. 17 th 2016 ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 2016 ttg perubahan kedua UU RI no 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

"Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan 15 tahun paling lama dan Pasal 187 jo 338 ayat KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara," tutup Hujaifah.

SepekanMore