Iklan

ManggelewaPolres DompuPremanisme

Pria Ini Babak Belur Dihakimi Masa, Pasca 'Rampok' Kios Milik Warga Desa Lanci

Dompu Siar
, Wednesday, January 20, 2021 WAT
Last Updated 2021-01-21T01:11:11Z
Pelaku, (20/1). Foto: Ist


Manggelewa, Dompu Siar -
Seorang pria diketahui berinisial AW (23) warga Dusun Doromelo, Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa nyaris tewas dihakimi massa lantaran diduga melakukan perampokan pada rabu (20/01/21) sekira pukul 22.15 wita, di kios milik (depan rumah) Rusdianto (38) warga Dusun Pade suke, Desa Kampasi juga di Kecamatan Manggelewa.

Di lansir dari media publikasi Humas Polres Dompu, Aksi nekat AW tersebut terjadi kala Rusdianto berada di dalam kios (masih jualan), tiba tiba AW datang mengambil paksa (merampok) sejumlah uang yang berada di dalam laci meja (kasir). Rusdianto kaget dan berusaha menghalangi, namun AW membentak Rusdianto dan mengancam akan membunuh, karena takut akan ancaman itu, Rusdianto pun lari keluar dan berteriak minta tolong pada warga setempat.

"Keberuntungan tidak berpihak pada AW, karena warga di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang mendengar teriakan itu bereaksi secepat kilat mendatangi rumah Rusdianto. Melihat warga yang datang, AW lari masuk dan bersembunyi ke dalam rumah Rusdianto, kemudian warga sudah berada di TKP bereaksi dan mencari AW ke dalam rumah, selanjutnya AW dihakimi warga hingga babak belur," ungkap Aiptu Hujaifah selaku Paur Subbag Humas Polres Dompu.

Lanjutnya, mendapat laporan warga, anggota Polsek Manggelewa dipimpin Aiptu Ida Ramdhani segera mendatangi TKP dan berupaya mengevakuasi AW dari amukan massa, namun upaya persuasif dan pendekatan yang dilakukan anggota Polsek Manggelewa berhasil meyakinkan warga, sehingga AW berhasil diamankan.

"AW dan barang bukti berupa uang Rp. 2. 800.000 serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio digelandang ke Mapolsek Manggelewa untuk proses hukum lebih lanjut," lanjut Hujaifah.

Atas perbuatannya, AW dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (ds-sy)

SepekanMore