Iklan

AsusilaBimaKekerasan Anak

Setubuhi Bunga Sejak SMP Hingga SMA, Pria Ini Diringkus Tim Puma Polres Bima

Dompu Siar
, Saturday, January 30, 2021 WAT
Last Updated 2021-01-30T09:18:08Z
Ilustrasi


Bima, Dompu Siar - Gerak Cepat Tim Puma Polres Bima meringkus seorang Pria diketahui berinisial AJ (43) warga asal Desa Sondo Kecamatan Monta Kabupaten Bima Provinsi NTB. 

Pasalnya pelaku dilaporkan telah melakukan perbuatan Amoral (persetubuhan) terhadap Bunga (bukan nama asli) oleh keluarganya.

Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim Iptu Adhar, S. Sos memberikan keterangan terkait perbuatan bejad pelaku AJ yang juga diketahui sehari-hari bekerja sebagai Pengacara alias Pengangguran Tanpa Acara itu. 

“Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan polisi  LP / 36 / I / 2021 / NTB / res. Bima / tanggal 28 Januari 2021. Terakhir pelaku melakukan pencabulan Sabtu (23/2021) sekitar pukul 20.00 WITA, di Gudang belakang rumah korban,” jelasnya.

Adhar juga mengungkap kronologis kejadian bahwa ternyata, pelaku menyetubuhi Bunga terhitung sejak Bunga duduk di kelas IX SMP hingga SMA. 

“Korban menceritakan kepada ibu tirinya tersebut, bahwa korban sering disetubuhin oleh pelaku dan kejadian sejak masih SMP Kelas IX dan terakhir dilakukan 23 Januari 2021,” jelas Adhar.

Kelakuan AJ terungkap, lanjut Adhar, ketika ibunya menyadari anak tirinya itu jarang mau makan.

"Peristiwa itu baru terungkap ketika ibu tiri korban melihat sikap anaknya yang sering termenung dan tidak mau makan. Untuk mendapatkan kejelasan, Ibu tirinya pun mencari tahu masalah yang sedang dialami korban," lanjut Adhar.

Setelah ditanya, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya selama ini. Mendengar kisah anak tirinya itu, Ibu tirinya langsung membeberkan apa yang menimpa Bunga ke keluarganya yang lain hingga akhirnya dilaporkan ke pihak yang berwajib.

Menindak lanjuti kejadian tersebut, Tim Puma mendapat informasi keberadaan pelaku dan melaporkan kepada Ketua Tim Puma, Sekitar pukul 16.30 WITA, anggota yang dipimpin oleh Ketua Tim berhasil menangkap pelaku.

“Pelaku ditangkap Kamis, (28/01/2021) sekitar pukul 16:30 WITA di depan Terminal Tente Kecamatan Woha,” akunya.

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 81 ayat 1 dan Ayat 2 UU RI Nomor 17 Thun 2016 tentang penetapan Perpu UU nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak jo 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 thun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Thun 2016 tentang penetapan Perpu UU Nmr 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak jo 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014  tentang perubahan atas UU nomor 23 thun 2002 tentang perlindungan anak. (ds-ma)

SepekanMore