Iklan

Lakey BeachPengancamanPolsek Hu'u

Ancam Pemuda Yang Sedang Camping Di Lakey, Remaja Ini Digiring Ke Polisi

Dompu Siar
, Sunday, February 14, 2021 WAT
Last Updated 2021-02-14T13:41:04Z

Pelaku pengancaman di Lakey, Dompu


Hu'u, Dompu Siar - Kedapatan bawa senjata tajam jenis parang, pemuda bernama Juraidin (18) dan teman-temannya diamankan ke Mapolsek Hu'u saat bikin onar di lokasi tempat Taufikurrahman (18) dan teman-temannya camping, tepatnya di tempat wisata Lakey, Kecamatan Hu'u, Minggu (14/2/2021) sekira pukul 21.00 Wita.

"Kapolsek Hu'u, Ipda M. Nor Kurniawan, mengungkapkan, sebelum beraksi, Juraidin diketahui sempat berpesta minuman keras (miras) bersama kawan-kawannya di rumah Tobi di Dusun Cangga, Desa Hu'u, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu," ungkap Aiptu Hujaifah, Paur Subbag Humas Polres Dompu.

Lanjut Hujaifah, usai meneguk minuman haram tersebut, Juraidin ditemani teman-temannya bergerak ke pinggir pantai Lakey dengan maksud mau buang air besar (BAB). 

"Ternyata di pinggir pantai yang mereka tuju, ada sekelompok anak muda yang sedang kemah (baca: Camping), dikoordinir oleh Taufikurrahman, pemuda asal Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu," jelas Hujaifah.

Sesaat kemudian, Juraidin dengan gagahnya menghampiri Taufikurrahman, lalu meminta rokok dan sejumlah uang. Namun, permintaan itu ditolak mentah-mentah oleh Taufikurrahman. 

Tidak berhenti di situ, "sadar akan jumlah anggotanya yang tidak seimbang, Juraidin pun pulang lalu mengambil sebilah parang, kemudian kembali ke lokasi tadi," terangnya.

Sembari menggengam parang, Juraidin kembali meminta rokok dan uang kepada Taufik dengan nada ancaman. Namun, Taufik membalasnya dengan teriakan minta tolong. 

"Tidak lama kemudian, warga pun berdatangan dan memisahkan kedua kelompok tersebut," beber Hujaifah.

Atas kejadian tersebut, Polsek Hu'u yang dipimpin langsung oleh Kapolsek, mendatangi lokasi kejadian, kemudian mengamankan kedua belah pihak ke Mapolsek Hu'u untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sementara petugas lainnya mengambil alih lokasi untuk melakukan penggalangan terhadap warga dan keluarga korban. "Terutama agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan hingga situasi kembali kondusif," pungkasnya. 

Atas perbuatannya JR dijerat dengan pasal 2 Undang undang Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara. (Hd)

SepekanMore