Iklan

Lintas NTBPencurianRekaman CCTV

Bobol Toko Sport Di Mataram, Pria Asal Desa Taropo, Dompu Diringkus Polisi

Dompu Siar
, Friday, February 05, 2021 WAT
Last Updated 2021-02-05T12:29:04Z

Ilustrasi


Mataram, Dompu Siar - Seorang pemuda diketahui berinisial HR (21) warga asal Desa Taropo, Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu, Propinsi NTB, diringkus Tim Opsnal Polsek Cakranegara diduga membobol Toko Penjualan Fasilitas Olahraga di Cakranegara, Kota Mataram pada hari Rabu, (3/2/2021) lalu, sekitar pukul 01.00 Wita dini hari.

Kapolsek Cakranegara, Kompol Zaky Maghfur melalui tim opsnal mengkonfirmasi terkait kronologis kejadian menjelaskan, bahwa awal mulai terbongkarnya perbuatan pelaku diketahui dari rekaman CCTV toko yang diketahui bernama Linda Sport tersebut, Jum'at (5/2/2021) di Mapolsek Cakranegara.

"Dalam rekaman CCTV yang terpasang di dalam toko, pelaku masuk dengan cara merusak dan mencongkel rolling dor. Tanpa waktu lama, pelaku sudah berada di dalam toko dan menggasak uang milik korban. Pintu toko dirusak menggunakan pisau. Lalu dia masuk dan mengambil uang Rp. 5 juta terus kabur,’’ ungkapnya.

Lanjut Kapolsek, pemilik toko sudah mendapati dalam tokonya berantakan. Uang yang ditaruh di laci juga sudah tidak ada. Kasus pencurian ini lalu dilaporkan ke Polsek Cakranegara.

"Petunjuk CCTV sudah sangat jelas. Ciri-ciri pelaku dikantongi petugas. Tim opsnal langsung melakukan pencarian. Keberadaan pelaku lalu terdeteksi ditangkap saat hendak beraksi di sebuah toko di Cakranegara, Kota Mataram, Rabu dini hari (3/2/2021) sekitar pukul 01.00 Wita," terangnya.

Masih melansir sumber yang sama, menyadari kedatangan petugas, pelaku sempat berupaya melarikan diri. Tapi terjatuh dan langsung ditangkap.

Pelaku saat ini sudah digiring ke Mapolsek Cakranegara untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Bertujuan untuk pengembangan mencari TKP lainnya yang diduga melibatkan pelaku," pungkasnya. 

Sementara barang bukti berupa rekaman CCTV dan baju yang digunakan pelaku serta pisau untuk merusak pintu toko. Sudah dikumpulkan petugas. Atas perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. (ds-ma)

SepekanMore